LAMONGAN, HN.ID- Bermula dengan adanya aduan masyarakat memberikan informasi terkait dugaan pungli jual beli tanah besaran mencapai 5% persen oleh pihak Oknum pemerintah desa (Pemdes) di Desa Baturono kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan Jawa Timur. Tim media ini mencari fakta kebenarannya.
Dari data dan fakta, serta informasi yang didapat tim media ini saat investigasi di lapangan, diduga telah terjadi pelanggaran transaksi jual beli tanah antara S dan M (nama inisial) melalui perantara oknum (Pemdes) Baturono dengan nominal harga sebesar 200 juta dan dikenakan biaya 5% persen untuk desa.
Hal itu disampaikan oleh oleh masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “kemarin telah terjadi jual beli tanah antara S dan M dengan harga tanah 200 juta dan dikenakan oleh pihak oknum (Pemdes) sebesar 5% persen Pak,” Selasa (13/09/2022)
Masyarakat yang tidak mau disebut namanya tersebut melanjutkan, “kemarin itu sempat mau direncanakan untuk (OTT) operasi tangkap tangan tapi masyarakat tidak mempunyai akses jaringan tim cyber pungli akhirnya batal,”
Tim media ini juga mengkonfirmasi M selaku pembeli tanah tersebut, dikediamannya pada hari Selasa (14/09) menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai. M menjelaskan: “Jadi begini, ini sudah diselesaikan dengan kesepakatan, tidak ada yang kecewa atau nuntut dan tidak ada yang dendam, cara mengasih makanan itu ikhlas, kalau ada orang luar yang mempermasalahkan ya itu urusannya, ya tanah Itu berupa sawah dan biayanya di tanggung kanan kiri antara pembeli dan penjual serta tidak ada kuitansi”.
Sementara itu, Tarmuji selaku kepala desa (Kades) Baturono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya Kamis (15/09) menjelaskan, “ya itukan adat istiadat Desa, bukan peraturan. Setiap Desa kan mempunyai adat istiadat masing-masing, kalau tidak dibayar ya tidak apa-apa tidak ada unsur paksaan, kalau secara aturan kita salah, kan semua administrasi sudah dibebaskan dan itu tidak masuk (Perdes) peraturan desa.”
Lanjut Kades Tarmuji: “pengakuannya 200 juta, misalkan lakunya 500 juta, ngakunya cuma 200 juta, ya kita tidak memaksa lha wong pengakuan yang bersangkutan, dan juga tidak dibatasi, misalkan umumnya 5% diberi 2% terserah tidak ada urusan paksaan, dan itu masuk untuk kepentingan desa”.
Tarmuji juga menambahkan, “sekarang itu, operasional Desa 1 tahun cuma 6 juta, apakah itu cukup kalau ada tamu dan kegiatan lain-lain, ini kita bicara realitas dan saya insyaAllah bisa dicek di mana saja saya bicara jujur, jadi kan nggak cukup kan mas uang 6 juta itu satu tahun dibuat apa, nah solusinya kalau kita ada rezeki lainnya ya seperti itu, dan itu kan nggak resmi, kalau resmi pasti ada kuitansinya,” Pungkas Kades Baturono.
Hal ini jelas kurangnya pemahaman tentang mekanisme regulasi tentang desa dan tata kelola administrasi desa, dan juga tidak dibenarkan dengan dalil atau alasan apapun memungut biaya, karena sudah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan aturan administrasi di Desa, serta diduga kurangnya pengawasan dari para pengawas dan pembina Desa khususnya Kecamatan, sehingga terjadi praktek-praktek pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, yang bisa berdampak merugikan masyarakat.
Penulis: [Kus/Suwarji]