SURABAYA – Bergulirnya berita kurang sedap dilingkup Surabaya atas perilaku oknum polisi Polrestabes Surabaya yang kurang baik terhadap Mahasiswa asal Madura dalam menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa.
Pasalnya sejumlah mahasiswa asal Madura mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh sejumlah oknum kepolisian dari Mapolrestabes Surabaya yang saat itu sedang mengamankan jalannya aksi tersebut.
Hal tersebut seperti yang nampak di dalam video berdurasi 5 menit, sejumlah mahasiswa tiba tiba mendapatkan tendangan dari beberapa petugas, dicekik, serta dibanting ke tanah bahkan ditelanjangi bajunya.
Kejadian tersebut bermula saat salah satu orator menyampaikan bahwasanya kehadirannya ingin menyampaikan agar Madura mampu dientas dari kemiskinan, sejahterakan petani, dan perhatikan pendidikan, yang digelar di depan gedung Grahadi pada Minggu 25 September 2022 pukul 13.00 Wib.
Namun hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif, karena saat itu, sang orator mengatakan ini sudah mencederai demokrasi, kalau begini etnis Madura di diskriminasi mari kita pulang.
Namun baru saja berkata seperti itu, tiba tiba orator tersebut ditendang dari belakang, serta dicekik lehernya untuk dibawa menjauh dari teman-temannya, bahkan nampak juga dari rekaman video bajunya dibuka.
Tentunya akan perlakuan arogansi yang ditunjukkan oleh sejumlah oknum kepolisian dari Mapolrestabes Surabaya mampu mengundang reaksi dan kritikan keras dari sejumlah tokoh-tokoh Madura.
Menyikapi persoalan tersebut ABI MUNIF Pimpinan Metropolitan 7 yang merupakan organisasi Pemerhati kinerja pemerintah sangat menyayangkan atas prilaku kurang baik yang dilakukan oknum kepolisian Polrestabes Surabaya kepada sejumlah mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya, Selasa (27/09/2022).
Hal itu seperti merupakan perilaku kurang baik bagi kepolisian yang berslogan Presisi yang dibentuk oleh kapolri. Kami pemerhati dan pengamat meminta kepada Kapolda Jawa timur Irjen Pol Novi Afinta
Untuk memberi arahan dan mengajari sopan santun kepada anak buahnya demi menjunjung nilai-nilai Pancasila.
Karena dinilai perilaku oknum polisi tersebut tidak ada bedanya dengan kriminalisme preman jalanan yang tidak tahu aturan etika dan Estetika dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Diduga oknum polisi tersebut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyaraka.
Maka dari itu, kami menilai prilaku oknum polisi tersebut sudah mencederai marwah dan martabat kepolisian apalagi sekarang ini kepolisian republik Indonesia lagi memulihkan kepercayaan rakyat gegara perilaku Ferdy Sambo Terkait pembunuhan Ajudannya Brigadir J.
Sekali lagi Diharap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang bijaksana dan tegas dalam menjalankan amanah negara untuk memberi arahan dan pelajaran Sopan Santun atau Akhlakul Karimah pada jajarannya.
Terkait pernyataan bahwa tidak boleh menyampaikan aspirasi di wilayah Surabaya dinilai Oknum polisi Polrestabes Surabaya tidak paham dengan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1).Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2).Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Perlu diketahui bahwasanya Tugas Pokok dan fungsi dari pihak kepolisian republik Indonesia adalah : Pengayoman Bukan Pengayaman,’ Ungkap Pimpinan Metropolitan 7.
Penulis : Hosen Roni, F.I