BANGKALAN-Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Morombuh mengungkapkan alasan pencoretan pengalaman kerja bacakades Morombuh atas nama Muhammad Imron. Melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, SH, P2KD Morombuh menegaskan bahwa SK Perangkat Desa Janteh yang dilamoirkan sebagai pengalaman kerja, diduga palsu, atau setidaknya isinya palsu.
Sesuai UU Desa dan Perda Bangkalan tentang Perangkat Desa, ditegaskan bahwa syarat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah maksimal berusia 42 tahun. “Sedangkan saat SK pengangkatan perangkat desa atas nama M. Imron dibuat Kades Janteh tanggal 13 Januari 2023, M. Imron ini usianya sudah 47 tahun,” ungkap Risang,” Rabu (05/04/2023).
Kemudian, sesuai Undang-Undang Desa dan juga Perda, ditegaskan bahwa perangkat desa yang diangkat haruslah paling kurang tinggal didesa tersebut selama 1 tahun sebelum diangkat. Dan, harus penduduk (ber KTP) desa setempat. “Nah di dalam SK pengangkatan perangkat desa Janteh itu, tertulis kalau M. Imron tinggal di Jakarta Utara, sesuai dengan KTP-nya,” kata Risang.
Kemudian, sambungnya, sesuai UU Desa dan Perda Perangkat Desa maupun Perbupnya, disebutkan mekanisme pengangkatan perangkat desa, harus mendapatkan rekomendasi dari camat. “Tujuh hari sebelum diangkat menjadi perangkat, harus dikirim ke camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat.
Nah, saat diverifikasi ke kecamatan, Kades Janteh maupun BPD Janteh tidak pernah memunta rekomendasi tertulis pengangkatan perangkat Desa Janteh atas nama M. Imron dan tidak ada tembusan pengangkatan M. Imron sebagai perangkat desa,” ujar Risang.
Hal lain yang dinilai ganjil, tambahnya, SK Pengangkatan dan keterangan pengalaman kerjanya, dibuat pada tanggal sama. Yakni 13 Januari 2023. “Jadi belum sempat bekerja, sudah dapat surat pengalaman kerja,” sindir pengacara gondrong tersebut.
Dan, lanjutnya, dalam isian daftar riwayat hidupnya, M. Imron menyatakan bahwa dia sdh bekerja sebagai perangkat sejak tahun 2021. "Lah wong SK-nya tanggal 13 Januari 2023," tukas Risang. Lalu, tambah dia, M.Imron mengajukan cuti sebagai perangkat pada tanggal 24 Februari 2023.
Ini Kades Janteh bisa dipidanakan, atas dugaan memperkaya orang lain. Karena gaji perangkat desa itu berasal dari penghasilan desa. Yaitu, sisa hitung pajak, DD, ADD, dan APBDes.
Atau setidaknya bisa dijerat pidana membuat surat yang isinya tidak benar.
Jadi, karena alasan-alasan itulah, P2KD Morombuh memutuskan mengesampingkan Pengalaman Kerja M. Imron sebagai perangkat Desa Janteh dalam skoring bakal calon. Atau, pengalaman kerjanya bernilai nol. “Karena SK perangkat desa yang dibuat Kades Janteh, tidak benar, melanggar semua aturan pengangkatan perangkat desa. Dan, karena isinya tidak benar, kami duga surat tersebut aspal atau asli tapi palsu,” tegas Risang.
Penulis : Agus Gunawan SH
