SIMALUNGUN,HN.ID – Jaksa Herman Ronald M Panjaitan, SH Senin 06/06 dalam sidang secara tele confrence di PN Simalungun menuntut terdakwa Putra alias Puput, pria 36, wiraswasta, warga Huta II Bah Gunung Nagori Bah Gunung Kec Bandar Huluan Kab Simalungun hukuman penjara selama 2 Th karena menumbuk mulut seorang nenek-nenek, Boirah, janda, 70 Th berakibat luka, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tindakan tak bermoral ini dilakukan oleh terdakwa pada hari Jumat 10/12/21 pukul 15.00 WIB dirumah saksi korban nenek Boirah, warga Huta IV Bah Gunung Kec Bandar Huluan Kab Simalungun, tak jauh dari rumah terdakwa.
Naas buat nenek Boirah dimulai setelah pagi hari Jumat pukul 11.00 WIB itu terdakwa meng-HP saksi Ramainta Saragih, wanita 30 yang bekerja sebagai pembantu dan tinggal dirumah korban Boirah untuk menemuinya karena ada yang penting untuk dibicarakan.
Maka saksi Ramainta permisi keluar rumah nenek. Diluar sana Putra dan Ramainta cekcok. Lama. Pukul 15.00 WIB saksi Ramainta baru pulang ke rumah nenek dengan wajah murung lalu langsung masuk kamarnya.
Melihat itu nenek Boirah mengetuk kamarnya tapi Ramainta tak membuka dan tak menyahut. Nenek Boirah berulang-ulang mengetuk pintu lalu dibuka tetapi Ramainta tak keluar.
Maka nenek Boirah masuk ke kamar dan melihat Ramainta menangis, “kenapa kau menangis?” tanya nenek Boirah. “Kartu HP ku diputus-putus sama bang Puput”.
Tiba-tiba tanpa permisi terdakwa Putra alias Puput nyelonong masuk rumah dan langsung pula masuk ke kamar Ramainta dan lalu keduanya lanjut bertengkar sengit.
Melihat kesembarangan itu nenek Boirah yang sedang memegang sapu ijuk mengusir terdakwa,” Jangan bertengkar dikamarku. Keluar kau, keluar kau” tetapi Putra menjawab ” orang tua jangan ikut campur” lalu dibalas nenek Boirah ” ya aku campur tanganlah, dia kan kerja dirumahku, kalau ada apa-apa keluarganya pasti datang sama aku”.
Terdakwa Putra lalu menumbuk mulut nenek Boirah menggunakan tangan kanan dengan kuat berakibat mulut dan hidung nenek Boirah berdarah. Saksi Ramainta Saragih segera melindungi nenek Boirah sambil bilang kepada terdakwa ” jangan gitulah bang”.
Barulah terdakwa pergi. Terdakwa tak datang minta maaf dan tak ada iktikad baik untuk berdamai. Saksi korban nenek Boirah mengadukan terdakwa Putra alias Puput ke Polsek Perdagangan.
Polisi mengambil Visum yang dibuat oleh Dr Edwin Lubis dari RSUD Perdagangan yang menyimpulkan bahwa korban mengalami luka lebam hitam keunguan di daerah wajah kanan, wajah kiri, daerah dagu sampai leher depan atas, daerah leher depan bagian tengah serta gigi seri bawah goyang disebabkan oleh trauma benda tumpul. Kemudian Tgl 03/02 terdakwa Putra alias Puput ditangkap untuk proses hukum.(Netty)