BANGKALAN – Pada hari senin tanggal 3 Juni 2024 Bawaslu Bangkalan melakukan pelantikan anggota Pengawas pemilihan umum di Kelurahan/Desa menjelang Pilkada Bangkalan 2024 dikemas dengan doa dan bersholawat di Taman Budaya sentra IKM Bangkalan akses Suramadu sisi Madura Jawa Timur.
Diketahui ada 281 orang terlantik menjadi anggota Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa terpilih oleh ketua Bawaslu Bangkalan dan dilanjutkan doa dan sholawat yang di pimpin langsung oleh ketua PCNU Bangkalan KH Muhammad Makki Nasir.
Sejumlah tokoh menyarankan supaya Panwaslu Bangkalan untuk mengembalikan Bangkalan kota Dzikir dan Sholawat, atas masukan itu dalam pelantikan PKD ini kami kemas dengan doa dan bersholawat,” jelas ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh.
Ahmad Mustain Saleh menjelaskan, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, situasi di luar agak mulai menghangat, berharap dengan digelarnya doa dan bersholawat suasana Bangkalan sampai paska hari H Pilkada 27 Nopember 2024 tetap aman dan adem.
“Semoga pelaksanaan Pilkada di Bangkalan tetap adem seperti malam ini dan berharap semua anggota PKD yang sudah dilantik dalam menjalankan tugas untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas,” pungkasnya.
Menyikapi pelantikan anggota pengawas pemilihan umum (PKD) di pilkada Bangkalan 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Mengatakan, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan harus paham peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kami berharap 281 orang Panwaslu Bangkalan yang sudah dilantik oleh Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh untuk melakukan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagaimana yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
Dan jika ditemukan ada pelanggaran dilakukan oknum Panwaslu Bangkalan, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana pemilu. “Maka oknum Panwaslu Bangkalan Tersebut, siap siap berurusan dengan pejabat berwenang dan penegak hukum terkait pemilu yakni kepolisian dan kejaksaan,” Ungkap Hosen Aktivis KAKI,” Rabu (05/06/2024).
Penulis: Abdul Hamid
