Para Pegiat Anti Korupsi Maupun Masyarakat Jangan Takut Melaporkan Gratifikasi dan Korupsi

JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menjelaskan bahwa LPSK adalah Lembaga yang bertugas khusus menangani perlindungan terhadap saksi dan korban berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006, menjadi ujung tombak pelaksanaan perlindungan saksi dna korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

LPSK merupakan bagian dari fungsi pemerintah untuk menciptakan terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan sistem peradilan pidana di Indonesia. Tugas LPSK adalah memberikan perlindungan dan hak-hak saksi dan korban, memberikan rasa aman, membuat sistem dan jenis perlindungan terhadap saksi dan korban.

Dijelaskan dalam sebutan Whistle Blower dan Justice Collaborators merupakan orang-orang yang berani mengungkap atau memberikan keterangan terjadinya tindak pidana terutam tindak pidana korupsi, mereka yang di anggap sebagai Whistle Blower dan Justice Collaborators mendapat perlindungan dari berbagi ancaman yang mengancam nyawa mereka dan juga diberikan Prestise bagi mereka yang berani mengungkap dan membongkar tindak pidana yang merugikan negara.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan, para pegiat anti korupsi maupun masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada pihak berwenang, baik kepolisian, KPK dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para pelapor tindak pidana Korupsi manakala ada ancaman dan intervensi dari pihak tidak bertanggung jawab.

“Pelapor dan saksi pelapor gratifikasi memiliki hak perlindungan hukum. UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 yang berbunyi Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi menjadi dasar hukum tertinggi perlindungan pelapor dan saksi pelapor di Indonesia.

“Pasal 15 UU KPK yang menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang perwujudannya dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Pelapor dan saksi pelapor gratifikasi yang menghadapi potensi ancaman, baik yang bersifat fisik ataupun psikis, termasuk ancaman terhadap karir pelapor dapat mengajukan permintaan perlindungan kepada KPK atau LPSK.

Penulis: Sa’id Loebis

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img