Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) Masih Berlaku di Indonesia, KAKI; Tak Mungkin Ada Asap Tanpa Api

Bangkalan,HN.ID Polemik adanya dugaan oknum Kecamatan Kwanyar yang meminta setoran kepada kepala desa (Kades) tiap kali melakukan pencairan dana desa (DD) mencuat ke publik. Besaran yang diminta cukup fantastis. Yakni, mencapai puluhan juta perdesa.

Pemufakatan jahat itu terjadi sejak lama. Diduga, tidak hanya oknum di internal kecamatan yang menikmati uang hasil setoran tersebut. Tapi, juga dibagikan ke oknum institusi lain tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Salah satu perangkat desa di Kecamatan Kwanyar yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan dugaan adanya praktik tidak baik tersebut. Menurut dia, hal itu sudah lama terjadi dan berlangsung hingga sekarang. ”Bahasanya itu kebijakan,” tandasnya.

Pria tersebut menambahkan, untuk koordinasi setoran tersebut satu pintu kepada camat. Selanjutnya, camat yang membagikan ke pihak-pihak yang lain. Besaran setoran bergantung pagu DD yang diterima oleh masing-masing desa.

Intinya, pagu anggaran di bawah Rp 1 miliar setorannya itu belasan juta. Kalau di atas Rp 1 miliar puluhan juta. Ada yang setor hingga Rp 25 juta per termin,” ungkapnya.

”Yang ditarik setoran itu hanya untuk DD saja. Kalau ADD kan sudah tidak bisa diutak-atik, karena ada pakemnya,” imbuhnya.

Maka dari itu, lanjut dia, pemerintah desa (pemdes) masih kebingungan saat hendak menganggarkan program. Sebab, DD yang diterima tidak utuh akibat masih ada setoran pada pihak-pihak tertentu melalui oknum kecamatan. ”Kondisi sudah seperti ini. Masih ada pandemi. Akhirnya tidak maksimal alokasinya karena masih ada kebijakan lain,” sesalnya.

Dikonfirmasi, Camat Kwanyar Hairul Rahman mengelak. Menurutnya, DD dicairkan langsung ke rekening masing-masing desa. ”Artinya, jika ada pemotongan dari oknum kecamatan, tidak mungkin, siapa yang mau motong,” ujarnya.

Hairul Rahman menegaskan, terkecuali DD-ADD dicairkan ke rekening kecamatan, bisa jadi ada pemotongan. Menurut Hairul, DD tahap pertama sudah cair semua dan sudah terealisasi. ”Termin pertama sudah terealisasi sebelum Lebaran. Jadi Pemotongan itu tidak ada,” kelitnya.

Menanggapi berita yang dilansir jawapos radar madura (26/05/2022) perihal tersebut Aktivis Anti Korupsi (Moh Hosen) menduga kuat dengan adanya praktik kongkalikong memperkaya diri. Bagaimana tidak, pasalnya kebanyakan di desa jika bicara surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak lepas dari ikut campur tangan pihak kecamatan dengan istilah agar cepat mencair,” Jumat (27/05/2022).

Hosen berharap dugaan kuat adanya setoran dari pemdes di kecamatan Kwanyar kepada oknum pegawai tersebut tidak jadi kenyataan dan jika ada harus bertanggung jawab sebagaimana ketentuan pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) tentang tindak pidana korupsi.

Diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Bicara dugaan setoran puluhan juta di kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan ini masih lumayan kecil.
Daripada cerita salah seorang Narapida tindak pidana Korupsi pemdes di kecamatan sepuluh bukan puluhan juta melainkan ratusan juta dan persoalan ini akan kami tindaklanjuti dan telusuri kebenarannya.

Semoga kisah dugaan setoran uang pemdes pada Okum pejabat Kecamatan kwanyar ini tidak benar adanya, karena jika itu benar dihawatirkan nasib oknum tersebut seperti eks camat dan Staf Kecamatan Tanjung Bumi yang terjaring tindak pidana Korupsi Dana Desa (19/7/2016). Dengan istilah kata: Tidak Mungkin Ada Asap Tanpa Api,” Tegas Hosen. (SH/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini