Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Masih Berlaku Di Indonesia, Jangan Dilawan

Bangkalan, Hosnews.id – Pelaporan terhadap oknum Pendamping PKH pada Polres Bangkalan merupakan upaya masyarakat dalam peduli mendukung memberantas Koruptor yang bersembunyi dibalik jabatan.

“Sebagaimana pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara implisit diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 dimana setiap orang Page 2 59 dapat berperan dan membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi baik sebagai saksi ataupun pelapor,” Senin (01/11/2021).

Diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Pasalnya ramai pemberitaan Achmad Sukron pemuda Desa Kelabetan, Kecamatan Sepulu melaporkan Pendamping PKH pada Polres Bangkalan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan terus mengundang reaksi serta tanggapan.

“Sebelumnya aktivis komite anti korupsi Indonesia DPD Kabupaten Bangkalan Moh. Hosen menilai selama ini oknum Pendamping PKH tersebut kinerjanya mengecewakan, kali ini Abdul Azis warga Kecamatan Burneh mengatakan itu merupakan bentuk dukungan masyarakat pada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas koruptor.

“Saya salut pada Achmad Sukron yang telah melaporkan Pendamping PKH pada Polres Bangkalan minggu siang kemarin itu, sebab langkah pelaporan pendamping PKH pada Polres Bangkalan itu upaya masyarakat memdukung berantas koruptor, dan itu layak kita berikan appresiasi,” ujar Azis yang selama ini dikenal aktif didunia pemberitaan.

“Selain itu bagi Azis tujuan program pemerintah akan lebih maksimal terwujud jika tidak ada oknum pejabat pemerintah yang bertindak korup, maka menurut Azis masyarakat perlu terus mendukung APH untuk memberantas para pelaku korup yang memanfaatkan jabatannya.

“Kami yakin dengan dukungan masyarakat seperti yang dilakukan mas Sukron itu akan membuat Polres Bangkalan lebih mudah dalam memberantas kebiasaan korup oknum pejabat, jika sudah begitu maka masyarakat kota Dzikir dan Shalawat ini bisa lebih cepat terbebas dari ketertinggalannya dari kabupaten lain yang lebih maju khususnya dibidang ekonominya,” Tegas Azis. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini