KOTA BEKASI – Kordinator Lapangan LSM Indonesia Morality Watch ” ARMEN PURBA “Mendapat Laporan dari masyarakat Bahwa Jbb Security Bekerja Di UPST / TPS DKI Menggunakan Ijasah Security Palsu.
Dan aneh nya Sampai Saat Ini Masih Aktif Bekerja. Selasa (2-Mei-2023)
Uda jelas ini melanggar tapi anehnya pihak uptst bantar gebang membiarkan. Aneh kan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu. jelasnya pada media.
“Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP
Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp500 juta.
Pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat. Denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp2 miliar.
“Setiap orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” bunyi pasal 272 ayat (3).
” Armen Purba” berharap pihak penegak hukum memproses secara hukum yg berlaku sesuai undang undang , tidak di perbolehkan bekerja atas penggunaan ijasah palsu & juga kasatlak di minta untuk di proses atas perlindungan / pembiaran ijasah palsu yg merugikan anggaran daerah NEGARA.ungkapnya