Pelapor Desak Kejari Lamongan Segera Naikkan Status Perkara Kasus BLT DBHCHT 2023

LAMONGAN, hosnews.id – Dugaan penyalahgunaan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan menjadi perbincangan panas.

Pelapor kasus tersebut, Supriadi, warga Kecamatan Sugio menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk segera meningkatkan status perkara ini bila hasil audit Inspektorat telah sudah keluar.

“Kalau hasil audit Inspektorat telah sudah menemukan penyimpangan. Kenapa perkara ini belum dinaikkan ke Pidana Khusus (Pidsus)?” kata Supriadi dengan nada tegas.

Supriadi mengingatkan, pentingnya hukum ditegakkan, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila terjadi pengembalian dana atas penyelewengan atau penyalahgunaan BLT DBHCHT, maka tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus unsur pidana,” tuturnya.

Ia juga mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 mengatur secara detail penggunaan dan pengawasan DBHCHT. Sedangkan PMK Nomor 3/PMK.07/2023 mengatur rincian daerah provinsi/kabupaten/kota yang menerima DBHCHT Tahun Anggaran 2023.

“Lamongan sendiri pada tahun 2023 Hb.menerima dana sebesar Rp 68,39 miliar. Sebagian dari dana itu digunakan untuk BLT DBHCHT. Saya harap Kejari Lamongan tidak pandang bulu,” ujarnya.

Supriadi menyampaikan, desakan dari sejumlah elemen masyarakat terus mengalir agar Kejari Lamongan dan Inspektorat serius menangani dugaan penyimpangan ini.

Sesuai Perbup Nomor 27 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran BLT yang Bersumber dari DBHCHT Kabupaten Lamongan Tahun 2022 pada pasal 11 bahwa Inspektorat memiliki peran penting.

“Pengawasan terhadap kegiatan BLT DBHCHT merupakan tanggung jawa Inspektorat,” katanya.

Pengawasan yang dimaksud pada Perbup tersebut, Inspektorat harus fokus pada pendataan penerima, proses penyaluran dana dan potensi terjadinya pelanggaran administrasi, pungutan liar dan pelanggaran lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Publik punya hak untuk tahu siapa saja yang terlibat. Jangan sampai dana miliaran rupiah yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Supriadi.

Secara terpisah, Sekretaris Dinsos Lamongan, Margono membenarkan telah memenuhi panggilan dari Kejari Lamongan. Namun, dirinya enggan memberikan komentar detail. “Iya, mas. Kalau soal itu, tanya langsung ke Bu Farah (Kepala Dinsos Lamongan) saja,” ujar Margono.

Diketahui bersama, laporan kasus dugaan penyalahgunaan BLT DBHCHT 2023 itu terjadi di masa Hamdani Azhari sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan. “Sampean prosoku wis ngerti, sopo qeoknume dan sopo ae sing dulinan tahun iku. Kan jelas waktu iku Kepala Dinsos Lamongan Pak Dani (Hamdani Azhari). Tanya ke Pak Dani juga bisa,” ucapnya.

Penulis: Gondes
Editor: Red

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini