BANGKALAN,HN.ID- Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dan makelar Fee proyek (MS) oknum pejabat Komisi Informasi Bangkalan (23/05/2022) mendapat pemanggilan dari Kejakasaan negeri bangkalan guna memberi keterangan lebih lanjut.
Yaitu dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan Makelar proyek pembangunan sarana dan prasarana Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Bangkalan Tahun 2021.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan Negeri Bangkalan Nomor : Print-991/M.5.38/F1.1/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.
Moh Hosen Aktivis Anti Korupsi Indonesia menyatakan; hari ini saya memenuhi pemanggilan Kejakasaan negeri bangkalan dalam artian dimintai keterangan dengan membawa dokumen-dokumen pendukung dalam menguatkan laporan.
Diantaranya menyerahkan berkas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Sentra IKM tahun 2021 dan Nama-Nama orang yang terlibat didalamnya serta Saksi-Saksi yang akan memberikan keterangan dimasa proses penyelidikan maupun penyidikan hingga dipersidangan nanti,” ujar Hosen (06/06/2022).
GALIH Jaksa Pemeriksa Menyampaikan sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Bangkalan, kami bekerja secara profesional dan sesuai tugas pokok dan fungsi dalam penanganan perkara.
Tugas kami melidik dan menyidik paska ada pelaporan masuk pada Kejaksaan serta tanpa harus ada pandang bulu dalam penanganan kasus pelaporan,” Ucapnya. (SH/RED)