LAMONGAN – Dugaan bermasalah terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brondong yang menelan anggaran puluhan miliar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan terkesan di tutup-tutupi dari media.
Proyek pembangunan RSUD Brondong yang berlokasi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Itu melalui pihak pelaksana melarang Jurnalis untuk meliput kegiatan tersebut.
Dalam pengerjaan Pembangunan RSUD Brondong yang dimenangkan oleh PT. HARIZ TIGA PUTRA dan PT. MITRA GALA NUSANTARA KSO nampaknya tertutup untuk umum.
Pasalnya, Saat tim media ini melakukan tugas kontrol sosial atau peliputan, terkait proyek puluhan miliar tersebut, apakah sudah sesuai aturan dan Setandar Operasional Prosedur (SOP) nya, namun pihak keamanan menanyakan indentitas KTA ke wartawan, setelah itu datang diduga empat orang pelaksana proyek tersebut, diantaranya salah salu bernama Totok.
Saat dikonfirmasi Totok menyampaikan, pihaknya meminta maaf karena atas perintah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, dirinya tidak diperbolehkan memberikan informasi kepada wartawan juga mengambil gambar pekerjaan kontruksi.
“Mohon maaf saya tidak berani memberikan jawaban terkait kegiatan ini, juga tidak boleh ambil gambar, ini perintah dari Dinkes Kabupaten Lamongan bagian PPK bapak Wasi’an,” kata Totok kepada tim media ini, pada hari Kamis (24/08/2024) sekitar pukul 16.55 WIB.
Disisi lain, tim media ini juga mencoba menghubungi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wasi’an dari Dinkes Kabupaten Lamongan melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (28/08) menayangkan terkait kebenaran melarang meliput proyek pembangunan RSUD Brondong pihaknya tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Timur. Kusnadi mendengar hal itu geram dan memberikan tanggapannya, “Semua itu data publik dan Dinas terkait juga harus ingat mereka adalah Pejabat Publik, jadi jika itu benar nantinya kita akan laporkan ke APH.
Ia menjelaskan lebih lanjut, ” Yang perlu di ketahui oleh Pejabat atau Pemerintah, Pers adalah pilar ke 4, dan Pers juga berbadan hukum, pers juga sebagian sosial kontrol, sekaligus pers di lindungi Undang Undang, salah satunya sebagai berikut :
UU. No. 40 tahun 1999 Pres nasional.
- Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan.
UU. Pers No. 40 tahun 1999.
Sesuai dengan pasal 18 ayat 1. UU. Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4, ayat 2, dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
“Maka dari itu, jika hal tersebut di lakukan adalah kesalahan besar serta kurang pahamnya tentang aturan dan juga perlu di pertanyakan terkait pembangunan proyek RSUD tersebut, yang sudah seharusnya bersifat transparan, akuntabel serta tertib administrasi, sehingga bersama-sama masyarakat bisa tau turut serta dalam program manfaat atau pengawasan tersebut, agar tidak terjadi atau menekan praktek pelanggaran hukum seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, “Pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: [Gs/Sn/Tim media]