Labura, Hosnews.id – 2 orang karyawan yang bekerja diperkebunan PTPN IV Labuhan Haji Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura), Propinsi Sumatera Utara Berinisial PT ( 43 tahun ) dan “BD ( 45 tahun ) yang ditangkap diduga terkait jaringan narkotika jenis sabu- sabu kembali dilepas oleh BNK.
Penangkapan yang terjadi kepada 2 orang karyawan ini terkait dengan ditangkapnya bandar sabu yang berinisial ” EL” warga Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara( Labura ).pada hari Kamis tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 18.00 wib.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, bahwa memang benar ada 2 orang karyawan PTPN IV Labuhan Haji yang di tangkap oleh BNK Asahan.
Awak media coba konfirmasi dengan keluarga korban yang diduga salah tangkap inisial SG melalui seluler Whattsapp, Sabtu (7/9/2024).
“Masalah pihak polisi minta uang untuk perdamaian itu tidak betul bang. Saya cuma menjeguk kedua orang itu di BNN Asahan dan alasan mereka dilepaskan karena tidak cukup bukti, karena pada waktu itu kedua orang itu cuma melintas dari ladang dan tiba- tiba BNN langsung menangkap aja karena di duga mereka ikut terkait di dalam jaringan Bandar narkoba sabu- sabu Inisial” EL”,” ujar SG.
Ditambahkannya lagi, ” Keduanya sempat dibawa dan di tahan oleh BNN Asahan,tapi dari hasil pemeriksaan tidak cukup bukti dan hasil tes urin dinyatakan negatif, maka akhirnya kedua orang itupun di pulangkan dengan surat keterangan dari BNN Asahan bahwasanya mereka tidak cukup bukti,” tutur SG.
“Tapi kalau untuk ” EL” bandar sabu-sabu yang ditangkap itu sudah ditahan katanya di sel polsek tapi saya juga tidak tahu di polsek mana pak.” ucapnya
Sampai berita ini diturunkan, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak BNK Asahan terkait penangkapan tersebut.
(J.Silalahi)