Bangkalan – Bergulirnya Polemik sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan, antara Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang telah dikaruniahi seorang anak perempuan inisial A (2) tahun, Sedangkan suami inisial M (31) warga Desa Durungan, Kecamatan Tanah Merah dengan istri yang berinisial W (32) warga Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. sidang pada hari Kamis (07/07/2022).
Menurut keterangan paman dari M sebut saja AH (43) mengatakan, Pasalnya sebelum pihak W melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan, bahwa W sejak 2 (Dua) tahun lalu telah pergi meninggalkan suaminya M dan juga anak perempuan nya A.
“Jadi W itu lah yang meninggalkan M serta anaknya sejak permasalahan tahun 2020 lalu, Dan sejak kejadian itu sampai sekarang tidak pernah ada komunikasi, padahal waktu itu anak nya dalam keadaan sakit.” tugasnya.
Saya sebagai paman dari M walaupun dirinya merasa tidak dihargai atas gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak W, Namun AH tetap berharap mereka berdua dapat rujuk kembali mengingat sang anak masih kecil masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua.
“Atas gugatan cerai ini, saya sebagai paman dari M merasa tidak dihargai oleh pihak W, Karena sebelumnya pihak W tidak pernah ada komunikasi apapun dengan keluarga kami, Tetapi semua itu saya tetap berharap agar supaya M dan W rujuk kembali demi kebaikan kita bersama lebih-lebih kepada anak buah hatinya, karena mengingat masih kecil membutuhkan kasih sayang kedua orang tua, terutama seorang ibu.” harapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama M tidak terima dengan 3 (Tiga) tuntutan W dalam kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan, yang mengatakan bahwa dirinya pernah melakukan kekerasan, pemabuk, dan tidak pernah memberikan nafkah, Dirinya juga mengungkapkan keinginan hatinya bahwa sanya ia sebagai seorang suami sekaligus ayah dari anaknya.
“Saya tidak terima, Jika yang digugat istri saya dianggap sebagai pemabuk, melakukan kekerasan, bahkan tidak pernah memberi nafkah, Saya merasa keberatan atas gugatan cerai ini, karena dia kabur sendiri sampai-sampai dokumen penting seperti KSK, KTP, Surat Nikah, dibawa semuanya, Sejak kepergiannya sudah saya cari ke rumahnya dia tidak ada sampai berjalan 2 (Dua) tahun, Sang anak dikala sakit selalu memanggil ibunya terus-terusan, dan saya sebagai kepala rumah tangga akan berusaha sebisa mungkin untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga karena mengingat sang anak masih sangat kecil membutuhkan kasih sayang ibu.” kesalnya.
Dilain pihak menanggapi hal tersebut, Zaini kuasa hukum dari pihak W menjelaskan, Bahwa gugatan cerai yang di ajukan oleh W kepada M, Dikarenakan W merasa selama hidup berumah tangga dengan M, itu tidak pernah mendapatkan perhatian baik nafkah secara lahir maupun batin, Sehingga dari pernikahan itu banyak menimbulkan permasalahan.
“Salah satu yang sangat mencolok W itu pernah di marahi di depan ibunya M, Sehingga menyebabkan dia harus pergi dari rumahnya, Saudari W melakukan gugatan cerai itu memang karena sudah tidak ada kecocokan serta kesepahaman sehingga pihak dari keluarga W sudah dan tetap bersikukuh minta bercerai.” kata kuasa hukum W, Zaini.
Journalist : WIE