Pengertian Ilmu Hukum : Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979: v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun.
Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Menurut Kamus Perpustakaan Hukum, Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerap kali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.
Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Hukum Positif, Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang. Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum.
Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.
PENGERTIAN ILMU HUKUM MENURUT PARA AHLI
Mari kita lihat juga menurut para ahli yang lain :
1. Menurut Cross
Ilmu Hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
2. Menurut Ulpian
Ilmu Hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
3. Menurut Curzon
Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
4. Menurut Fitzgerald
Ilmu Hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum, dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum.
5. Menurut Perpustakaan Hukum
Dikenal dengan nama jurisprudence yang berasal dari kata “jus”, “juris” yang artinya hukum atau hak, dan kata “prudence” yang artinya melihat kedepan atau mempunyai keahlian. Arti umum dari jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum.
6. Menurut J.B. Daliyo
Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun.
Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
7. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Dalam Buku “Perihal Kaedah Hukum”, dikatakan bahwasanya ilmu hukum itu mencakup 3 hal yakni
Ilmu tentang kaidah (normwissenschaft) atau “sollen-wissenschaft”, yakni ilmu yang menelaah hukum sebagai suatu kaidah.
Ilmu Pengetahuan, yaitu ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, misalnya subjek dan objek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan hubungan hukum
Ilmu tentang Kenyataan (seinwissenschaft) yang melihat hukum sebagai perilakukan sikap dan tindak yang mencakup sosiologi hukum, psikologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha untuk menelaah hukum. Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Objek ilmu ini adalah hukum itu sendiri.
Dari pendapat para ahli diatas, kita dapat mengambil kesimpulan.
“Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari semua tentang hukum“
DOWNLOAD FILE DISINI
Referensi :
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1992
- Hasanuddin AF,dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2004
- R.Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, 2011