LAMONGAN – Dalam kegiatan penjaringan seleksi sekdes di desa kadung rembug kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan terkesan di paksakan lantaran di duga adanya dugaan kepentingan pribadi dan golongan, Ahad (24/9/2023).
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan terkait tahapan awal penjaringan sekdes kadung rembug sudah cacat hukum.
“Dalam tahapan awal mulai dengan undangan pembentukan panitia penjaringan sekdes yang tanpa adanya stempel dari pemdes(pemerintah desa) hal ini menurut saya sudah jelas menabrak kode etik dalam surat menyurat.
“Dalam hal tersebut camat selaku ketua pengawas kecamatan hanya melakukan pemanggilan namun proses penjaringan tersebut tetap berjalan tanpa adanya pembenahan.
Hal ini di duga sudah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas tupoksinya yakni bersikap independent tanpa adanya keberpihakan”,
“Yang kedua dalam hal ini di duga camat sudah membenarkan kesalahan kades dengan menganggap itu semua sifatnya khilaf.
“Kami selaku warga masyarakat desa kadung rembug jujur merasa kecewa dengan kinerja camat yang selaku pengendali wilayah serta ketua pengawas penjaringan sekdes.
Sementara itu menurut salah satu aktivis Indonesia bebas masalah juga angkat suara terkait hal tersebut sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang di lakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
“Dalam hal ini sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan di lakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang di lakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
“Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang,”
“Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt:
 absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang di tuju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata, berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.
“Dalam hal tersebut berkenaan dengan pembentukan panitian dengan sistem main tunjuk itu sudah menciderai nilai nilai demokrasi.
“Yang kedua surat undangan pembentukan panitia penjaringan sekdes yang tanpa adanya stampel dari pemdes(pemerintah desa) itu sudah cacat secara prosedural dan menurut saya sudah mall surat, dan hal ini sudah mengarah kepada dugaan kolusi yang di rencanakan”tuturnya.
Beliau juga menambahkan bahwa camat selaku pengendali wilayah serta ketua pengawas dalam penjaringan sekdes seharusnya responsif serta mekakukan upaya semaksimal mungkin guna meminimalisir adanya kesalahan yang berakibat fatal.
“Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula di lakukan dalam bentuk monitoring.
Namun dalam hal kemarin tindakan yang di lakukan hanyalah sifatnya pemanggialan kades yang bersangkutan,”
Berkenaan dengan nilai sempurna pada peserta terpilih.
Hal ini menunjukkan bahwasanya adanya kebocoran soal sebelum hari H pelaksanan ujian, terus apa kinerja ketua tim pengawas kecamatan???
Di sisi lain salah satu tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi melalui via panggilan whatshap kepada zamroni selaku kepala dinas PMD(pada tanggal 22/9/2023) , dengan mengajukan beberapa pertanyaan:
1.apakah tidak batal karena undangan pembentukan panitia seleksi sekdes itu cacat hukum lantaran tanpa adanya stempel dari pemdes?
2.apakah dengan ujian ini, nilai 10O wajarkah?.
“Kita akan melakukan tindakan dengan meminta keterangan terlebih dahulu kepada camat selaku ketua pengawas, terkait nilai saya belum terimah laporan dari ketua pengawas,”ujarnya,
Penulis: [Tim/Red]