Pertemuan Ketua KAKI Jatim dan Direktur PT Sinar Galaxy Menyikapi Sengketa Lahan Tanah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

SURABAYA- Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jatim menyebut bahwa Kasus sengketa lahan PDAM dan Stasiun Gubeng memang penuh Mesteri. Seperti film rahasia ilahi yang pada akhirnya akan terungkap juga meskipun sekian lama kebenaran disembunyikan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab selama puluhan tahun.

Hosen KAKI menilai banyak kejanggalan dalam proses mencari keadilan dalam kasus ini. Sebenarnya dengan adanya Putusan MA RI Nomor 340 K/Sip/1981 PT KAI maupun PDAM Surya Sembada tidak punya lagi dasar hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka duduki hasil dari pembelian PT Sinar Galaxy untuk PDAM, ” Kata Hosen KAKI, Rabu (16/04/2025)

Kasus Sengketa Tanah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sudah puluhan Tahun dan sudah 48 tahun di kuasai pihak PDAM Surya Sembada. Pasalnya terindikasi Tanah PDAM dimaksud merupakan pembelian dari PT Sinar Galaxy Surabaya yang mana PT Sinar Galaxy waktu itu mendapat Tanah dari Pandam VIII Brawijaya Surabaya hasil pinjam dari Alm SOERADJI dengan luas tanah 5000 M2 untuk pembangunan asrama,” papar Hosen KAKI.

Kemudian PT Sinar Galaxy Surabaya mengeklaim dan menggandakan luas Tanah Tersebut menjadi 21.279 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4240 Tahun 1983 dan selanjutnya dijual kepihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Diketahui sebelumnya Direktur Utama Ir Wisnu Cahyono ST menyampaikan bahwa Tanah PDAM Surya Sembada bukan milik Pemkot Surabaya silahkan kalau mau dieksekusi,” ujarnya kepada Intelijen DPW KAKI JATIM.

Padahal sudah jelas hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa tanah Perusahaan Daerah Air Minum Surabaya Jl Gubeng Masjid No 4A (PDAM Surya Sembada Kota Surabaya) Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.2, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur milik Ahli waris Alm Soeradji,” ungkap Hosen KAKI Jatim.

Dalam hal ini, Tarigan PT Sinar Galaxy Surabaya enggan menjawab permohonan KAKI untuk minta ganti rugi lahan tanah PDAM Surya sembada kota Surabaya sesuai petunjuk Ir Arief Wisnu Direktur Utama PDAM Surya sembada bahwa tanah tersebut dapat beli dari PT Sinar Galaxy Surabaya.

Direktur Utama PT SINAR GALAXY Surabaya tidak mau menjawab surat secara tertulis, ia berdalih bahwa perusahaan ini merupakan milik sendiri bukan pemerintah yang harus membalas surat ketika ada permohonan, dalam artian tidak sama dengan Kepemerintahan, ujarnya kepada Ketua KAKI Jatim Moh Hosen, Rabu (16/04/2025).

Disoal dapat tanah di Kantor PDAM Surya sembada kota Surabaya, Tarigan mengatakan bahwa PT Sinar Galaxy mendapatkan Tanah tersebut tukar guling dari Kodam Brawijaya V yang dulunya Kodam Brawijaya VIII. Jadi kalau ingin menelusuri silahkan datangi pihak kodam untuk mencari tahu sebenarnya dan kami tidak berani mengarahkan kalau tidak ada bukti,”ujar Tarigan.

Kemudian Tarigan menegaskan bahwa Tanah PDAM Surya sembada kota Surabaya dapat Ruslah antara pimpinan PT Sinar Galaxy Surabaya dengan Kodam VIII Brawijaya yang sekarang berubah menjadi Pangdam V Brawijaya. “Terkait ruslah seperti apa kami tidak tahu, karena itu urusan Pak Bambang dengan pihak Kodam Brawijaya,” terang Direktur Utama PT SINAR GALAXY Surabaya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Mentari ATR/BPN Nusron Wahid

Jaksa Agung Burhanuddin ST

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Kajati Jatim Dr Kuntadi

Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini