Labura, Hosnews.id- SDN 114348 Lubuktikko terletak di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara dipimpin oleh Kepala Sekolah Bapak Irpan Lubis.S.pd.SD, dengan Wali Kelas 6 bernama Ibu Sri Sibarani dengan jumlah siswa sebanyak 21 orang.
Dugaan pungli ini berawal ketika awak media mendapat informasi dari orangtua salah seorang murid yang anaknya baru tamat sekolah dari SDN 114348 Lubuktikko. Diceritakan, pada bulan Mei 2024 seluruh orang tua siswa di undang oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah untuk menghadiri rapat perpisahaan siswa- siswi dengan hasil Keputusan Rapat sebagai berikut :
- Uang Ijasah Sebesar Rp.200.000/ siswa. 2.Uang Rekreasi ( Jalan- Jalan ke Pematang Siantar) sebesar Rp.200.000/siswa.
Akibat adanya pelarangan dari Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tidak berpergian / Rekreasi, maka pihak Sekolah SDN 114348 Lubutikko mengalihkan rekreasinya ke Waterboom Rantau Prapat dengan biaya sebesar Rp.150.000/Siswa tanpa adanya musyawarah dengan pihak Orang Tua Siswa terlebih dahulu.
Pengambilan keputusan diduga sepihak, dan bagi siswa- siswi yang tidak Ikut jalan-jalan ke Waterboom Rantauprapat diwajibkan juga Ikut membayar biaya sebesar Rp.150.000/siswa tanpa terkecuali miskin atau kaya orangtuanya.
Kepala Sekolah SDN 114348 Lubutikko bapak Irpan Lubis S.pd.SD juga memberikan izin penuh kepada siswa- siswi Kelas 6 untuk pergi rekreasi ke Waterboom Rantauprapat dengan bukti memberikan Surat Pernyataan Orang Tua ke Siswa untuk diiIsi dan ditanda tangani orang tua siswa masing- masing lalu di serahkan ke Wali Kelas 6 yang bernama Ibu Sri Sibarani kemudian langsung ditandatangani pihak Kepala Sekolah serta di Stempel Kepala Sekolah.
Orangtua siswa yang tidak mau namanya di sebutkan merasa sangat keberatan sekali dengan adanya pengutipan uang Ijasah dan uang rekreasi ke water Boom Rantauprapat sebesar Rp.350.000/siswa walau bisa dicicil sampai akhir tgl 1 Juni 2024 dengan penerimanya wali kelas 6 yang bernama Ibu Sri Sibarani.
” Bagaimana saya hendak mau membayarnya pak, sementara rumah kami ajapun menumpang di tanah orang dan pekerjaan suami sayapun tidak tetap,kadang kerja mendodos sawit dan kadang tidak bekerja, kadang hanya mendapat upah sebesar Rp. 10.000/hari kadang tidak ada sama sekali dan sayapun sebagai istri hanya di rumah saja tidak ada pekerjaan lain dan sementara anak kami juga ada yang sekolah di SMA, jadi bagaimana pak kami mau membayarnya, dan anak kami mulai dari SD kelas 1 sampai kelas 6 hanya mendapat bantuan dari pemerintah cuma lebih kurang 4 kali menerimanya ,” ucap ibu tersebut dengan wajah sedih.
Ditambahkan ibu tersebut, ” Setelah lebih kurang 4 kali menerima bantuan, selebihnya tidak mendapat lagi sampai anak kami tamat sekolah dan anak kami yang pertama juga sama sekali tidak pernah mendapat bantuan dari pihak Sekolah mulai dari SD Kelas 1 sampai tamat kemana saya hendak mengadu Pak….” keluh ibu tersebut kepada awak media.
Sebelumnya juga awak media ini mendapat Informasi langsung dari pihak siswa yang tamat di tahun 2021 bahwa Pihak Sekolah SDN 114348 Lubuktikko dengan Kepala Sekolah yang sama yaitu Bapak Irpan Lubis S.pd.SD dengan jumlah siswa Kelas 6 pada saat itu berjumlah 32 siswa juga mengutip uang Ijasah sebesar Rp.250.000/ siswa.
Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung dengan menjumpai Kepala Sekolah Irpan Lubis dan Wali kelas 6 Ibu Sri Sibarani.
Bapak Irpan Lubis S.pd.SD menjelaskan di ruang perpustakaan dengan beberapa orang guru yang mendengar pada saat itu,dengan suara yang keras dan lantang mengatakan bahwa saya tidak tahu menahu tentang uang Ijasah dan uang perpisahaan, itu adalah urusan pihak ketua komite
” Silakan , silakan jumpai pihak Ketua Komite Sekolah.” ucap Irpan Lubis sambil memukul meja.
Tak lama kemudian wali kelas 6 yang bernama Ibu Sri Sibarani datang ke ruangan tersebut. Ibu Sri menjelaskan, ” Sahnya itu …kan sudah diputuskan di dalam rapat bersama orangtua siswa dan pihak komite sekolah dengan beberapa guru yang hadir pada saat itu, kenapa sekarang ada orang tua siswa yang merasa keberatan kenapa tidak dari awal,” kata Ibu Sri.
Awak media bertanya, apakah pengutipan Uang Ijasah dan Uang Rekreasi (Jalan- jalan ) itu tidak di larang menurut Permendikbud 44 tahun 2012, Permendikbud 75 tahun 2016 dan Perpres No.87 Tahun 2016 ? telak ibu Sri Sibarani tidak bisa menjawab dan tak lama kemudian Ibu itupun keluar dari ruang perpustakaan itu
Tak puas dengan jawaban Kepala Sekolah dan Wali Kelas, kemudian awak media menyambangi perwakilan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Kualuh Selatan Ibu Hj.Suryaningsih S.pd di kantornya untuk mempertanyakan tentang adanya dugaan pungli di SDN 114348 Lubuktikko.
Hj.Suryaningsih mengatakan, ” itu sudah saya sampaikan kepada pihak Kepala Sekolah SDN 114348 Lubuktikko Bapak Irpan Lubis S.pd.SD dia mengatakan” Itu sudah Keputusan Rapat Komite” apa yang mau saya katakan lagi pak dan juga semua Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Kualuh Selatan sudah saya sampaikan bahwa jangan ada yang berani untuk mengutip Uang Ijasah dan Uang Rekreasi (Jalan- jalan ), ucap Hj.Suryaningsih.
Diduga Kepala Sekolah SDN 114348 Lubuktikko telah melanggar Peraturan PerUndangan- Undangan Pendidikan di Nagara Republik Indinesia ini yang Termuat di dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah serta Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Sapu Bersih Pungli di Sekolah.
(Tim/red)