BALI INDONESIA – Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Indonesia berfungsi sebagai pedoman bagi wartawan untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas dan profesionalisme. Namun, dalam praktiknya, banyak tantangan yang dihadapi oleh para jurnalis dalam menjaga etika ini.
Salah satu prinsip utama dalam etika jurnalistik adalah independensi. Wartawan harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dan tekanan dari pihak luar, termasuk pemilik media.
“Dalam hal ini, Irene Karongkeng diduga telah melanggar aturan Dewan Redaksi Medan Pers.id serta kode Etik, Etika maupun aturan sebagai wartawan serta Media Pers,” ujar Netty Pimred Media Medan Pers.id.
Dimana Irena diketahui ikut serta dalam kegiatan tanpa konfirmasi ke Redaksi kami dan dianggap telah melanggar ketentuan peraturan yang telah dibuat Redaksi Media Medan Pers.id,” terangnya.
Lanjut Netty mengatakan, bahwa Kode Etik Jurnalistik diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Oleh karena itu demi menjunjung tinggi Marwah Kehormatan Wartawan Serta Media Pers, maka Irene dinyatakan oleh dewan redaksi bukan lagi wartawan serta bagian Medan Pers.id.
Kami pimpinan Redaksi Media Medan Pers.id berharap kepada segenap kalangan apabila ada permasalahan dan mengatas namakan Media Kami itu bukan bagian tanggung jawab dari Dewan Redaksi, dan silahkan untuk segera dilaporkan pada berwajib sebagaimana aturan yang berlaku dalam perundang-undangan.
Demikian kami sampaikan demi kelancaran aktivitas Media Pers.id kami ucapkan terimakasih,” ujar Pimpred Netti Herawati SE.M.B.A,” Jumat (15/11/2024). (Hosnews)