PMII Bangkalan Gelar Aksi Demonstrasi Kawal Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024

BANGKALAN – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bangkalan merespons cepat putusan Mahkamah konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang akan direvisi oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan menggelar aksi demonstrasi gabungan bersama sejumlah organisasi ekstra di Bangkalan.

Aksi demonstrasi dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan pada Jum’at (23/08/2024) dengan jumlah peserta aksi mencapai 400 mahasiswa yang terdiri dari PMII dan gabungan organisasi lainnya, yakni GMNI, Gusdurian, HIMABA dan PPB.

Ketua Umum PC PMII Bangkalan, Sofiyullah mengatakan sebelum aksi demonstrasi dilakukan, PMII menggelar konsolidasi untuk mengkaji lebih dalam mengenai Putusan MK dan Revisi UU Pilkada yang akan dilakukan DPR RI.

“Hasil dari konsolidasi, Kami sepakat melakukan aksi Demonstrasi di Gedung DPRD dan menyampaikan pembahasan hasil konsolidasi melalui orasi,” terangnya.

Saat aksi demonstrasi Digelar, Dirinya menyampaikan perihal tindakan Baleg yang akan menganulir putusan MK terkait UU Pilkada. Menurutnya tindakan itu kurang pantas dilakukan apalagi Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tertinggi yang setiap keputusannya harus ditaati.

“Kami mengecam keras dan menolak tindakan Baleg DPR RI yang inprosedural atau menyalahi prosedur dalam proses penyusunan revisi UU Pilkada,” tegasnya.

Sofi menuturkan sempat ada bentrok antara peserta aksi dan aparat. Tetapi bentrokan itu bisa diselesaikan dengan baik sehingga aksi demonstrasi berakhir menjelang Maghrib.

“Kami berharap peringatan berupa demonstrasi dari mahasiswa dari berbagai daerah bisa menjadi evaluasi khususnya kepada pemerintah agar bisa melaksanakan dan menjaga demokrasi yang sehat,” harapannya.

Berikut tuntutan PMII Bangkalan kepada DPRD Kabupaten Bangkalan dalam aksi demonstrasi.

  1. Menuntut DPRD Kabupaten Bangkalan untuk ikut serta menolak atas tindakan yang dilakukan oleh Baleg DPR RI.
  2. Menuntut DPRD Kabupaten Bangkalan untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan untuk segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai Putusan MK.
  3. Mendesak DPRD Bangkalan lakukan pemanggilan terhadap KPU Bangkalan untuk segera membuat PKPU berdasarkan Putusan MK.

Aksi ini ditemui langsung oleh Efendi Ketua DPRD Bangkalan beserta jajaran, Secara prinsip kami sepakat dengan apa yang disampaikan olah temen temen mahasiswa, karena memang Baleg DPR dalam hal tindakan melakukan revisi terhadap UU Pilkada ini sudah menyalahi prosedur dan besok kita akan panggil KPU ke kantor, ujar Efendi Ketua DPRD Bangkalan depan para pendemo. (Hosnews)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini