BALI INDONESIA, Hosnews.id – Polda Bali laksanakan konfrensi pers di lobi Ditreskrimsus yang pimpin Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., di dampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., pada selasa (30/5/2023).
Di depan para awak media cetak, online dan elektronik Kabid Humas menyampaikan kronologi penangkapan, berawal dari adanya berita viral di media online yang menyatakan bahwa Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali.
Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga menggunakan Kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali dan benar saja di temukan ada beberapa tempat beruapa Café, Rencar, Property yang menawarkan Kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di Website dan media sosial.
Pada minggu 28 mei dilakukan penyelidikan terhadap media sosial pada akun grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan Kripto dan mencantum no.HP.
Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via WA yang tercantum di grup telegram tersebut dan memancing dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar Tether) dan tersangka pun mengirimkan foto barcode wallet USDT, selanjutnya disepakati harga rencar selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.
Pada senin 29 mei sekitar pukul 12.00 wita dilakukan penangkapan di jalan nuansa barat IV taman griya Jimbaran Badung, terhadap tersangka an.TS. (laki-laki 33 tahun, pekerjaan wiraswasta dengan alamat Jimbaran Badung, berkaitan dengan tersangka setelah Tim melakukan pembayaran sebesar $310 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan mengamankan barang bukti.
Tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 33 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi “dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b). penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c). transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) jo 21 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang” dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)”.
Dengan adanya permasalahan ini kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat dan para pengusaha di Bali, sesuai Undang-Undang yang berlaku mari kita gunakanlah Rupiah dalam setiap transaksi, karena rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran resmi di negara kita Indonesia. Tutup Kombes Satake. (Netti)