POLRES BANGKALAN- Hosnews.id // Kisah tragis akibat isu santet terjadi lagi, kali ini terjadi di dusun Tanggungguh, Tanjungbumi, Bangkalan Jawa Timur, dimana seorang keponakan tega menghabisi nyawa pamannya sendiri.
Kronologi kejadian bermula pada hari Senin, 7 Februari lalu dimana tersangka NS tega menghabisi N yang notabene adalah paman sendiri menggunakan sepotong balok kayu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Nursiyo Dwiyugo dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Bangkalan hari ini menerangkan kronologi kejadian ini.
“Berawal dari korban yang kesehariannya nyari rumput di belakang rumahnya, pada hari senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 keluarga korban menemukan korban sudah tak bernyawa di belakang rumahnya,” ucapnya pada Kamis, 10 Maret 2022.
Pasca kejadian tersebut akhirnya keluarga melakukan laporan ke Polsek Tanjungbumi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lokasi TKP oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
“Menindaklanjuti laporan dari Polsek Tanjungbumi, keesokan harinya tim Satreskrim Polres Bangkalan turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan ditemukan beberapa bukti awal seperti balok kayu dan baju korban,” jelas perwira berkacamata ini.
Dari pemeriksaan 3 saksi dan bukti yang ditemukan akhirnya penyidik mengerucut ke NS sebagai tersangka yang akhirnya dibekuk pada tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 20.00.
“Jadi kayu ini sudah disiapkan sedemikian rupa oleh NS untuk menghabisi korban, dimana saat kejadian NS memukul sebanyak 3 kali ke kepala korban sebelah belakang saat korban sedang mencari rumput di belakang rumahnya,” ungkapnya.
Kasatreskrim juga berhasil mengungkap motif dari pembunuhan ini yang ternyata pelaku berfikir bahwa korban merupakan tukang santet yang telah menyantet mertua dan istri tersangka, karena mertua tersangka meninggal dan istrinya sakit-sakitan.
“Jadi motifnya, tersangka ini dendam dan menuduh korban sebagai tukang santet yang telah menyantet mertua pelaku dan istrinya, karena mertua tersangka meninggal dan istrinya sakit-sakitan, semenjak itu pelaku mulai menyiapkan kayu yang didesain sedemikian rupa untuk menghabisi korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (SA/Red)