Polres Langsa – Hosnews.id – Sat Reskrim Polres Langsa menggerebek penimbun bahan bakar jenis solar di Dusun Suka Makmur Indah, Gampong Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Dalam penggerebekan ini petugas menangkap pelaku MS alias BB (37) warga setempat dan menyita sebanyak 1.530 liter bahan bakar solar bersubsidi.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa S Trk menyampaikan, “penangkapan tersangka penimbun minyak solar bersubsidi ini berkat adanya laporan masyarakat,” terangnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, atas laporan masyarakat itu anggota Unit Tipidter Sat Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan pada Minggu (17/4/2022).
Saat dilakukan pengintaian ke rumah MS alias BB, petugas berhasil mendeteksi adannya penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
“Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 14.00 WIB, petugas kita berhasil mengamankan pelaku penyimpangan solar, MS alias BB di rumahnya,” sebut Iptu Krisna.
Di dalam rumah tersangka, timpal Kasat Reskrim, berhasil dtemukan barang bukti sebanyak 1 drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 200 liter.
Lalu, 38 buah jerigen berukuran 35 liter semuanya berisikan minyak bersubsidi jenis solar, serta 2 drum kosong ukuran 200 liter.
“Saat diperiksa, MS tidak bisa menunjukkan surat izin usahanya, maka pelaku dan BB langsung diamankan ke Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Aldi/Red)