JAKARTA, Diketahui sebelumnya Polri mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia tentang koordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam penegakkan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Surat Edaran itu bernomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo,15 November 2019.
Dalam surat edaran itu, Polri mengimbau kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri pada Polda, Polres, atau Polsek atau pihak-pihak yang mengatasnamakan kesatuan Polri.
Layanan itu dikeluarkan Polri untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat. Namun, pelapor diharapkan menyertakan informasi dengan data pendukung yang relevan.
“Polri akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar,” demikian tertulis dalam surat edaran.
Polri juga meminta agar kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum polisi.
Surat edaran itu dibuat berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi nasional antara pemerintah pusat dengan Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center Bogor, 13 November 2019.
Ketika itu Jokowi, meminta agar menjaga dua agenda besar bangsa yaitu cipta lapangan kerja dan ikim investasi di mana pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat juga berdampak ke semua negara.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) Mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari menjadi Kapala Divisi Profesi dan pengamanan polri sampai diangkat menjadi Kapolri oleh presiden. Ini kebijakan luar biasa yang pastinya tidak lepas dari kedisiplinan, kemampuan dan kapatuhan dalam menjalankan Amanah negara, Kamis (02/03/2023).
Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor R/2019/XI/2019 sebagai bentuk ketegasan polri dalam menjaga nama baik institusi kepolisian republik Indonesia.
Karena itu Surat Edaran (SE) kenangan dari Mantan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
“Sebab itu, nama baik institusi kepolisian republik Indonesia harus dijaga dengan baik karena ditangan polrilah penegakan hukum dipercayakan. Dalam artian jangan sampai ada oknum anggota polisi melanggar dari kode etik Profesi Polri.
Karena seyogyanya tugas kepolisian mengamankan, menertibkan, mengayomi dan melindungi masyarakat sebagaimana pasal 13 dalam kepolisian,” Pungkasnya.
Penulis : Hosnews