BANGKALAN – Hosnews.id | Kisah memilukan pada pengendara roda dua Vario nopol W 2392 NBH yang melintas di area Jalan Nasional tanah merah kecamatan Tanah Merah kabupatan Bangkalan mengakibatkan kematian.
Kronologi kejadian sekitar jam 12.10 Wib pengendara asal Jrengik Sampang Madura melintas dan menghindar dari jeglongan/lubang di jalan nasional tersebut sehingga istrinya jatuh ke aspal dan seketika itu langsung meninggal, pada Sabtu (20/11/2021).
Moh Hafid Keluarga korban sangat terpukul disaat istrinya jatuh gegara menghindari lubang dan mengakibatkan meninggal.
“Saya kelempar dan jatuh akibat menghindari Jeglongan/Jalan berlubang dan saya posisi sadar dan jika saya hilang kendali tidak menutup kemungkinan saya hidup,” Ungkapnya.
Pengendara ini juga membawa kedua anaknya yang masih kecil usia 3 tahun (M.Fauzen) dan usia 10 tahun ( M.Farisi) harus kehilangan ibunya.
Muslimah Kelahiran Sampang 10 04 1982 harus meninggal akibat rusaknya jalan Nasional Provinsi Jawa Timur PPK 3.2 Prov Jatim (Kamal-Bangkalan-Sampang) area tanah Merah Dajah.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tanah Merah dan kemudian diantar pulang Jrengik Kabupaten Sampang.
Paska dari kejadian itu Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan mendatangi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa-Bali. Jl. Raya Waru No.20, Kedungrejo, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256.
Mengklarifikasi terkait pembiaran jalan nasional rusak yang mengakibatkan laka mati di area Jalan Nasioanal Tanah Merah Dajah yang terjadi pada Muslimah istri Moh Hafid asal Jrengik kota Sampang Madura Jawa Timur pada (06/12/2021).
Bunyi jawaban dari Kasatker PPK 3.2 Provinsi Jawa Timur Adi Rosadi, ST,M.T melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa-Bali sebagai berikut :
Menindaklanjuti permohonan informasi tanggal 06 Desember 2022 perihal tanggung jawab meninggalnya pengendara roda dua akibat jalan nasional berlubang/rusak. Dan berdasarkan berita penelitian bersama kecelakaan lalu lintas antara polres Bangkalan dengan penilik jalan PPK 3.2 Provinsi Jawa Timur bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
(1). Kecelakaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021 diruas jalan Bts Kota Bangkalan – Bts Kabupaten Sampang KM. Kamal 34+900 kecamatan Tanah Merah.
(2). Pengendara seorang laki-laki dewasa berboncengan dengan istri dan dua anaknya serta membawa barang bawaan berjalan dari arah barat ketimur.
Sesampainya dijalan raya tempat kejadian hilang kendali dan terjatuh yang mengakibatkan yang dibonceng sepeda motor Honda Vario No.Pol W-329-NBH. Yaitu istri pengendara roda dua sepeda motor Vario tersebut meninggal dunia sedangkan pengendara dan dua anaknya sama-sama luka luka.
Moh Hosen yang pada waktu itu ada dilokasi kejadian menilai Kasatker PPK 3.2 Prov Jatim (Kamal-Bangkalan-Sampan) sudah membuat berita acara bohong tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan pengakuan Moh Hafid Suami korban.
Karena waktu kejadian tidak ada satupun dari pihak Laka Lalulintas Polres Bangkalan yang ikut andil mengamankan dan menolong korban dan hanya menjelang jenazah mau dibawa ke Puskesmas Tanah Merah datanglah anggota dari Polsek Tanah Merah.
Moh Hosen Meminta Kepada pihak berwajib untuk memberikan Sanksi Pasal Berlapis yakni Pasal 273 tentang pembiaran jalan raya rusak dan UU No.1 Tahun 1946 tentang pembohongan Publik.
Pasal 273:
(1).Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2).Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3).Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4).Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah.
Dan untuk Pembohongan Publik sebagaimana berita acara yang disampaikan melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa-Bali.
Dalam UU No.1 thn 1946 terkait peraturan hukum pidana Pasal 14 menyatakan. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Diduga kuat Kasatker PPK 3.2 Prov.Jawa Timur telah berani melawan peraturan pemerintah Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa ini tetap kami kawal sampai tuntas totalitas sehingga Kasatker PPK 3.2 Prov.Jatim (Kamal-Bangkalan-Sampang) mau bertanggung jawab atas kejadian.
Dalam artian mau menerima konsekuensinya dengan sanksi pelanggaran yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dan diharap kepada penegak hukum berwenang untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus yang dimuat dalam berita ini,” Tegas Hosen. (SA/Red)