Denpasar, Hosnews.id – Berawal dari tuduhan seorang owner perusahaan customer Nuenke Mariet Benders,dimana bernama Indy Arisandi Lumbantobing single perent asal Medan yang ditangkap diduga dipaksakan oleh oknum Polresta Denpasar
Menurut keterangan Jeny Claudia dari Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan
Kuasa hukum tersangka Indy Arisandi Lumbantobing (Ibu Indy) yakni Joao Meco bersama tim hukum mensinyalir jika kasus yang menimpa kliennya diduga rekayasa melibatkan penyidik Polresta Denpasar.
Saat ditemui di Denpasar, Senin malam (29/7/2024), Meco mengatakan, Ibu Indy dilaporkan customer Nienke Mariet Benders orang asing.
“Kalau kita soroti dari aspek hukum, dari unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepada Ibu Indy, demikian juga proses hukum acaranya, sungguh-sungguh kita lihat kasus ini rekayasa. Kasus ini adalah pesanan dari seseorang yang kita sudah tahu pasti adalah Nicholas atau Nick Hyam.
Menurut saya, Nick Hyam telah menggunakan tangan oknum aparat melampiaskan kemarahan,dan dendamnya,” ujarnya pengacara
Menurut pengacara Indy Arisandi yaitu Joao Meco, S.H yang diwakili Rufa Nuzulia Abidin,S.H dan didampingi Faisal Lukman, S.H dan Ida Bagus Arunika Harumbani, S.H menjelaskan ,bahwa Kasusnya hari ini ( Senin 5/8/24 ) masih dalam tahap agenda sidang pra Peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar dan dilanjutkan agenda sidang putusan pada 13 Agustus 2024 mendatang
Dimana dalam sidang prapid untuk mengevaluasi terhadap kinerja kepolisian dalam penyidikan kasus ini yang masuk di meja sidang kedua kalinya dengan dipimpin Hakim I PUTU BAGUS ANTARA.
Terpisah,Dari reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak Jeny Claudya Lumowa selaku pendamping korban menjelaskan bahwa terhadap korban atas ijin dari Jaksa Kejari Denpasar ,korban ditempatkan di Rumah Aman
” Sehingga terhadap korban lebih dijamin pengawasannya dan pengawasannya dan berharap korban tidak bersalah .Apalagi korban mempunyai seorang balita” tutup Claudya yang pernah menangani Kasus Angelin puluhan tahun yang lalu dengan harapan bisa dibebaskan murni. (Netty)