JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi tandatangani Peraturan Presiden atau Perpres terbaru pada tanggal 6 Agustus 2024. Adapun Perpres terbaru yang telah ditetapkan oleh Presiden Indonesia ke-7 tersebut adalah Perpres No 78 Tahun 2024, Sabtu (10/08/2024).
Perpres tersebut memuat tentang tunjangan bagi pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional atau BNN. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai di lingkungan BNN yang resmi naik.
Diketahui berdasarkan Perpres sebelumnya yakni Perpres No 159 Tahun 2015, tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai tersebut memiliki nominal tertinggi atau kelas jabatan 17 mencapai Rp26,3 juta.
Dan sesuai Perpres terbaru, nominal tunjangan tersebut bagi kelas jabatan 17 resmi naik menjadi Rp33,2 juta.
Berikut rincian nominal tunjangan yang diterima PNS BNN setiap bulan per kelas jabatan berdasarkan Perpres No 78 Tahun 2024.
- Pegawai Kelas Jabatan 1, Rp2.531.250
- Pegawai Kelas Jabatan 2, Rp2.708.250
- Pegawai Kelas Jabatan 3, Rp2.898.000
- Pegawai Kelas Jabatan 4, Rp2.985.000
- Pegawai Kelas Jabatan 5, Rp3.134.25
- Pegawai Kelas Jabatan 6, Rp3.510.400
- Pegawai Kelas Jabatan 7, Rp3.915.950
- Pegawai Kelas Jabatan 8, Rp4.595.150
- Pegawai Kelas Jabatan 9, Rp5.079.200
- Pegawai Kelas Jabatan 10, Rp5.979.200
- Pegawai Kelas Jabatan 11, Rp8.757.600
- Pegawai Kelas Jabatan 12, Rp9.896.000
- Pegawai Kelas Jabatan 13, Rp10.936.000
- Pegawai Kelas Jabatan 14, Rp17.064.000
- Pegawai Kelas Jabatan 15, Rp19.280.000
- Pegawai Kelas Jabatan 16, Rp27.577.500
- Pegawai Kelas Jabatan 17, Rp33.240.000
Sebagai tambahan informasi, tukin yang diterima oleh kepala BNN sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi pegawai di lingkungan tersebut yakni Rp49,8 juta.
Demikian mengenai rincian nominal tukin bagi PNS di lingkungan BNN sesuai Perpres terbaru yang resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi. (Hosnews)