Prosotan Kolam Renang Ambruk, KAKI; Walikota Jangan Tinggal Diam, APH Tidak Tegas Pemiliknya

SURABAYA, HN.ID – Telah terjadi kecelakaan mengenaskan diwaktu para korban sedang menikmati liburan di kolam renang Kenpark Surabaya, yakni prosotan kolam renang ambruk. Konon sebanyak 15 orang jatuh dari seluncuran kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) yang ambruk di Jalan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Dari informasi yang beredar di Command Center 112, kejadian ini disebut berlangsung pada 13.45 WIB. Sabtu 07 Mei 2022 siang.

Melalui Comand Center itu, pelapor bernama Ahmad Yusuf meminta bantuan ambulan kepada Comand Center Surabaya.

“Ada 15 korban yang jatuh dari keluncuran kolam renang di Kenpark Kenjeran Baru tolong luncurkan ambulans banyak,” pinta Ahmad Yusuf.

Kemudian Kepala BPBD Kota Surabaya Ridwan Mubarun menyebut sedikitnya enam mobil ambulans telah berada di lokasi dan para korban sudah ditangani petugas medis.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Jawa Timur untuk menindaklanjuti atas kejadian ini dan menindak tegas kepada pemilik kolam renang tersebut.

Diduga tempat prosotan tersebut kurangnya perawatan sehingga mudah rapuh karena tidak adanya pemeliharaan yang baik dari pemilik kolam renang tersebut.

Hal ini bisa diduga kelalaian dari pemiliknya Karena jika ada pemeliharaan perbaikan dengan rutin pastinya akan mengundang rasa aman dan nyaman kepada para pengunjung dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kecelakaan.

Menurut hukum pidana seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan segenap pergerakan peduli rakyat akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas totalitas, dalam artian pemilik kolam renang tersebut harus tanggung jawab dan diberi Sanksi sesuai ketentuan.

Kami tegaskan Eri Cahyadi, ST, MT Walikota Surabaya dan Aparat Penegak Hukum wilayah jawa timur untuk menindaklanjuti dengan tegas dan memberi Sanksi kapada pemiliknya sesuai Undang-undang yang berlaku,” Tegas Hosen.

Reporter : Rofi’i

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini