Proyek Pembangunan Pavinginasi Pelabuhan Paciran Rp 42 Miliar Terindikasi Berbau Korupsi, Aktivis KAKI: Akan Segera Kami Laporkan Kepihak Berwajib

LAMONGAN – Proyek Pembangunan Pavinginasi pelabuhan Paciran Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Dengan anggaran fantastis 42 Miliar lebih, terindikasi pelaksanaannya berbau tindak pidana Korupsi, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan akan Segera kami laporkan kepihak berwajib.

Di ketahui dari data yang ada, yang di miliki oleh tim media hosnews.id, proyek pembangunan Pavinginasi pelabuhan Paciran Kabupaten Lamongan bersumber dari APBD tahun 2022, dengan pagu sebesar Rp 50.190.432.000.00 miliar, jenis paket pengadaan pekerjaan konstruksi, dibawah satuan kerja Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Jawa Timur, yang tender dimenangkan oleh pihak PT Rudy jaya dengan harga Rp 42.656.824.194.86 miliar sangat perlu di pertanyakan.

Nampak Proyek Pembangunan Pavinginasi Pelabuhan Paciran Lamongan APBD Tahun 2022

Pasalnya, PT Rudi Jaya selaku pemenang tender, rekanan pelaksana proyek pembangunan pelabuhan tersebut, diduga sering bermasalah terkait pelaksanaan pengerjaan proyek di Surabaya atau Sidoarjo bahkan yang paling parah, Direktur atau Bos PT Rudi Jaya Ibnu Gopur, baru saja keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek bupati Sidoarjo pada tahun 2020 lalu.

Selain itu, saat tim media ini meninjau lokasi pengerjaan proyek pelabuhan tersebut, diduga dari aspek material dan pengerjaan di lokasi tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dari segi material paving yang di pasang atau digunakan dan juga peningkatan atau pemadatan lahan terlihat kurang dan juga dari segi pembangunan fisik lainnya yang juga tidak memperhatikan mutu standar serta kualitas yang semestinya.

Di samping itu, dari pantauan media ini, juga batas waktu pelaksanaan atau kontrak 156 hari kalender sudah hampir habis, akan tapi terlihat pengerjaan di lokasi masih setengah yang di selesaikan.

Di lokasi juga para pekerja, saat ditanya detail mengenai proyek tersebut juga menjawab “kurang tau dan kami hanya sub kontrak pengerjaan saja,”Selasa (23/11/2020).

Arifin, selaku yang di sebut sebagai koordinator lapangan oleh PT Rudi Jaya untuk pembangunan proyek pelabuhan Paciran tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon atau WhatsApp pribadinya terkesan berbelit-belit, “Saya bukan kordinator lapangan pak, saya hanya freelance di PT Rudi Jaya dan silahkan langsung ke Dinas yang terkait,”Ucapnya.

Melanjutkan hal itu, guna untuk mendapatkan informasi yang benar serta berita yang berimbang, selaku pengawas sosial kontrol masyarakat, dan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, tim media ini datang ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, yang saat itu di temui oleh P. Wiwid selaku bidang administrasi dan prasarana mengatakan, “Saya selaku pengadministrasian sarana dan prasarana itu tugas saya, terkait humas dan lain sebagainya itu belum jelas di sini makanya saya di suruh menemui anda,”( 06/12/22).

“Terkait yang di sampaikan biar nanti di survei atau bagaimana hasilnya nanti terserah pimpinan dan nanti kita kordinasi bersama lagi,”Ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, tim media ini juga mendatangi pihak rekanan pemenang Tender pengerjaan proyek pelabuhan Paciran tersebut PT Rudi jaya, di lokasi saat dikonfirmasi Rofiq yang hanya mengaku sebagai staf di kantor PT Rudi jaya terlihat ber belit-belit kurang transparan dalam memberikan keterangan, “Saya hanya staf tidak tahu apa-apa.

“Kalau bisa nyambung ke dinas, langsung saja ke Dinas yang terkait, dan juga yang di lapangan, saat ditanya mengenai RAB dan yang lain hanya menjawab tidak tahu,”Kata Rofiq selaku staf PT Rudi Jaya.

Dari komunikasi terakhir media ini dan juga Lembaga, di minta oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, untuk mengirimkan surat terkait permasalahan tersebut, dan mirisnya lagi, saat wartawan media ini untuk yang terakhir ingin meninjau lokasi pembangunan proyek pelabuhan Paciran Lamongan tersebut, yang seharusnya sudah selesai di kerjakan, ternyata di halang-halanggi tidak di perbolehkan masuk oleh penjaga pos pintu depan pelabuhan, yang katanya arahan dari pimpinan, yang dimana dalam hal ini sudah melanggar hukum terkait dengan aturan Undangan-undang Pers no 40 Tahun 1999 dan terkait aturan keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari berbagai sumber data dugaan dan kejanggalan yang di dapat oleh tim media ini, Kusnadi selaku kepala biro media hosnews.id Lamongan berkordinasi dengan pihak Pimpinan Redaksi media ini, serta Moh Hosen selaku Aktivis KAKI, yang nantinya akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan pihak yang terkait, serta yang terlibat untuk program pembangunan proyek pelabuhan di Paciran Lamongan.

“Selesai pekerjaan kita akan laporkan terkait dengan dugaan Korupsi pembangunan proyek pelabuhan Paciran Lamongan tersebut, kita punya data dan dokumentasi sudah ada serta siap semua, nanti kita laporkan pihak yang pertama PT Rudi Jaya, yang ke (2) pihak pejabat pengguna anggaran atau kepala dinasnya (PPA), dan yang ke (3) juga pejabat pembuat komitmen atau kabidnya (PPK).

“Perlu diketahui, bahwa persoalan ini sudah kami sondingkan kepihak Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimum Polda Jatim dalam bentuk laporan informasi (LI) dan akan kami pertegas dengan pengaduan/laporan jika pekerjaan sudah dianggap 100%, lambat laun dalam waktu dekat pasti akan ada panggilan kepihak PT Rudi Jaya oleh penyidik polda jatim bidang Tipidkor,” ungkap Aktivis KAKI, Senin (19/12/2022).

Penulis: [Kusnadi]

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini