Proyek TPT Program Provinsi Jatim di Karanggeneng Diduga Sarat Penyimpangan: Tak Pasang Papan Informasi, Material Diduga Oplosan

LAMONGAN, hosnews.id — Pengerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menuai sorotan tajam dari publik. Hasil pemantauan tim media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek yang berlokasi di Jl. Sumberwudi–Sekaran No. 2, Kawisto, Jagran, Kecamatan Karanggeneng ini disebut-sebut tidak memasang papan nama informasi proyek, padahal pemasangan papan informasi merupakan bagian penting dari keterbukaan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan “proyek siluman”, karena publik tidak dapat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pelaksana kegiatan.

“Kami tidak tahu proyek ini dari mana. Tidak ada papan informasinya,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Material Diduga Oplosan, Gunakan Batu Kapur Putih

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan, berdasarkan pantauan langsung di lokasi, bahan material yang digunakan untuk pembangunan TPT tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Tim media menemukan bahwa campuran material batu kali digantikan dengan batu kapur putih (batu pedel) yang kualitasnya jauh lebih rendah dan tidak layak digunakan untuk konstruksi penahan tanah.

“Bahan-bahan ini oplosan, campur batu pedel. Kalau untuk TPT jelas gak sesuai spesifikasi,” ujar salah satu warga sekitar dengan nada kecewa.

Sementara salah satu pekerja proyek yang berhasil dikonfirmasi di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek dari Provinsi Jawa Timur, dengan panjang sekitar 125 meter kanan-kiri dan tinggi 90 sentimeter, (09/10/2025).

“Ini proyek dari provinsi, punya Pak Edi orang Malang. Panjangnya 125 meter kanan kiri, tinggi 90 cm,” ujarnya kepada tim media.

Namun saat ditanya terkait ketiadaan papan informasi proyek, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui alasannya.

“Ya gak tahu, belum ada,” jawabnya singkat.

Minim Pengawasan dan Diduga Abaikan Standar Mutu

Kondisi di lapangan mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait. Jika benar material dan metode kerja tidak sesuai dengan spesifikasi, maka kualitas dan daya tahan TPT tersebut sangat diragukan serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Pihak terkait di tingkat provinsi maupun dinas teknis Kabupaten Lamongan diharapkan segera melakukan audit dan investigasi lapangan atas pekerjaan tersebut. Hal ini penting agar setiap proyek pembangunan, terutama yang menggunakan dana publik, dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Praktik-praktik penyimpangan seperti penggunaan material di bawah standar dan penghilangan papan proyek harus ditindak tegas karena berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta prinsip dasar pengelolaan anggaran negara.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, proyek TPT di Karanggeneng berpotensi pelanggaran dan menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan yang terkait dan tanggung jawab kontraktor dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah.

Pewarta: (Swj/Gondes)
Editor: Redaksi.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img