LAMONGAN, hosnews.id — Dugaan praktik proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Pantauan awak media di dua lokasi berbeda mengungkap sejumlah kejanggalan serius pada proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang diduga berasal dari program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dengan pelaksana PT Hutama Karya (HK). Proyek yang seharusnya dikerjakan sesuai standar konstruksi justru terkesan dibiarkan berjalan tanpa kontrol, tanpa identitas, dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Diborongkan Berlapis, Pekerjaan Asal Jadi
Di lokasi pertama, kawasan Miru–Besur, Kecamatan Sekaran, awak media menemukan pengerjaan TPT yang diduga tidak mengikuti standar spesifikasi RAB. Pemasangan batu, pembesian, hingga slup pondasi tampak tidak memenuhi standar konstruksi. Mutu pekerjaan diragukan, terlebih berada di area sawah berair yang membutuhkan pengerjaan teknis khusus.
Informasi di lapangan menunjukkan adanya praktik subkon berlapis. Proyek yang diduga merupakan paket BBWS diserahkan ke PT HK, lalu kembali dibagi ke para pemborong lain tanpa kejelasan tanggung jawab. Pola ini sering menjadi akar dari buruknya kualitas pekerjaan pemerintah.
Ketika dikonfirmasi, seorang petugas lapangan yang mengaku sebagai inspektur konsultan mengatakan:
“Proyek BBWS ya HK, harusnya 400 nek nggak 500, pak. Kalau masalah anggaran itu pelaksana yang tahu. Untuk tatanan batu itu sebenarnya tidak seperti itu, sudah saya sampaikan, tapi pelaksana tetap seperti itu. Saya cuma mengawasi sesuai arahan atasan,” jelasnya pada 5 November 2025.
Pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa sistem pengawasan sangat lemah. Pelaksana lapangan disebut-sebut antara lain Mas Adin, sedangkan pihak pemborongnya disebut Mas Gandrung. Fragmentasi tanggung jawab ini memicu dugaan bahwa proyek tidak dikendalikan oleh satu otoritas teknis yang jelas.
Lokasi Kedua: Pucuk — Tidak Ada Papan Proyek, Pekerja Tanpa K3
Di Kecamatan Pucuk, kondisi tidak jauh berbeda. Proyek berjalan tanpa pemasangan papan informasi publik, sementara para pekerja terlihat tanpa alat keselamatan (K3), sebuah pelanggaran serius dalam dunia konstruksi.
Saat dikonfirmasi, seseorang yang disebut mandor bernama Mas Yen mengatakan:
“Bukan program Impres, Pak. Nanti kita sampaikan ke atasan soal papan proyek. Kalau ada kesalahan dalam progres, silakan komplain, kami siap ditegur,” ujarnya pada 12 November 2025.
Jawaban normatif tersebut tidak menjawab pelanggaran utama: mengapa proyek berjalan tanpa identitas dan tanpa standar pelaksanaan yang benar.
Melanggar Sejumlah Aturan Penting
Temuan di lapangan diduga kuat melanggar berbagai regulasi, antara lain:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Proyek pemerintah wajib memasang papan informasi publik berisi nilai anggaran, kontraktor, waktu pelaksanaan, dan sumber dana. Tanpa itu, proses dianggap tidak transparan.
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kontrak. Dugaan subkon berlapis dan minimnya fungsi pengawasan berpotensi masuk kategori penyimpangan administrasi dan teknis.
3. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang K3 Konstruksi
Mensyaratkan seluruh pekerja dilengkapi APD serta penerapan sistem K3. Pekerja tanpa helm, sepatu, atau rompi proyek merupakan pelanggaran langsung.
4. Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Mengatur standar teknis termasuk struktur batu, pondasi, dan pembesian. Temuan lapangan menunjukkan dugaan tidak terpenuhinya standar tersebut.
Minim Pengawasan, Kualitas Diragukan, Potensi Kerugian Negara Mengintai
Dugaan buruknya kualitas pengerjaan TPT tidak hanya membahayakan warga sekitar tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Dengan kondisi lahan berair, proyek yang tidak sesuai spesifikasi sangat rentan mengalami keretakan, ambruk, atau gagal fungsi dalam waktu singkat.
Kelemahan koordinasi antara BBWS, kontraktor HK, konsultan pengawas, hingga para pemborong lokal memperparah potret buruk manajemen proyek pemerintah di daerah.
Publik Mendesak Aparat & BBWS Bertindak Tegas
Dengan temuan ini, publik semakin mendesak:
BBWS Bengawan Solo untuk membuka data resmi terkait proyek tersebut.
Kontraktor HK memberikan klarifikasi kualitas pekerjaan dan proses pelaksanaan.
Inspektorat dan APH turun melakukan audit teknis dan audit anggaran.
Penegakan hukum bila ditemukan unsur kelalaian, penyimpangan, atau pengabaian terhadap peraturan.
Dengan banyaknya proyek TPT yang diduga “siluman” dan dikerjakan asal jadi, masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap potensi penyimpangan anggaran serta lemahnya integritas pelaksanaan di lapangan.
Pewarta: (Swj/Time)
Editor: Redaksi.
