Bangkalan, Hosnews.id – Kini mulai masuk babak baru dugaan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi dan penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Pendamping PKH yang telah dilaporkan Achmad Sukron pada Polres Bangkalan.
Belum berselang lama melaporkan dugaan tipidkor dan penggelapan oleh oknum Pendamping PKH pada Polres Bangkalan itu, saat ini sudah dikabarkan pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan yang telah dilaporkan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polres Bangkalan dalam menangani pelaporan dari Achmad Sukron pemuda Desa Kalabetan tersebut telah menunjuk Ipda Achirul Anwar, S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah paska kami lakukan pelaporan selain waktu itu kami direspon baik juga kemarin hari Jum’at beberapa anggota kepolisian telah mengunjungi langsung ibu Robi’a.
Semoga proses penyelidikan ini lancar dan kasus cepat berkembang termasuk penetapan tersangka,” ujar Sukron memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan paska melakukan pelaporan pada Polres Bangkalan.
Menanggapi hal itu DPD KAKI Kabupaten Bangkalan mengacungkan jempol terhadap tindakan profesionalitas Polres Bangkalan yang telah melaksanakan tugas secara cepat dengan sebaik mungkin.
“Jarang sekali terpublik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di Mapolres Bangkalan baru kali ini kami acungkan kedua jempol terhadap sigapnya petugas kepolisian Bangkalan dalam merespon kasus dugaan tipidkor.
Kami berharap penyelidikan ini sampai tuntas totalitas dan jika sudah memenuhi dua alat bukti bagi oknum pendamping PKH tersebut, maka segera ditetapkan untuk jadi tersangka dan di limpahkan pada pengadilan Tipikor Surabaya.” terang Hosen menguraikan tanggapannya.
Melihat langkah anggota Polres Bangkalan itu Hosen mengaku yakin penindakan laporan dugaan kasus dugaan korupsi pada kegiatan program PKH di Desa Kalabetan akan menuai hasil yang diharapkan masyarakat agar para pelaku korupsi mendapatkan efek jera.
“Kini sudah jelas terbukti nyata tanpa rekayasa dan tidak mungkin ada kolusi dalam artian kerjasama dengan pihak terlapor dalam masa penyelidikan dan penyidikan untuk diberhentikan. ujarnya menambahkan keterangan. (SA/Red)