Ketua BPD Desa Matarape Bakal Dilaporkan Oleh Kuasa Hukum PT. Kelompok Delapan Indonesia

Sultra, HN.ID – Kendari, Tim Kuasa Hukum PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) bakal lapor balik Ketua BPD Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal itu, dituturkan oleh Andre Darmawan, S.H., M.H.,CLA.,CIL.,CRA selaku Tim Kuasa Hukum PT. KDI. Rabu, 08/05/2022

Menurut Pengacara Kondang itu, Andre Darmawan mengatakan pernyataan Ketua BPD Desa Matarape di beberapa media online diduga telah memberikan keterangan palsu atau telah menyebarkan hoaks. Sebab “kata Andre Darmawan” Ketua BPD tersebut mengatakan bahwa jalan houling di wilayah IUP PT. KDI adalah jalan umum, dan itu sudah bertentangan dengan aturan. Sebab jalan umum dan jalan khusus sudah di atur oleh undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang diubah menjadi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang di sahkan pada Tanggal 12 Januari Tahun 2022 lalu.

Lanjut pria tampan itu (Andre Darmawan) pada media ini ia menjelaskan bahwa jalan houling tersebut adalah jalan Khusus yang dibuat oleh perusahaan untuk keperluan aktivitas perusahaan itu sendiri. Bukan jalan Umum. Terkecuali pihak perusahaan sudah menyerahkan Jalan Khusus tersebut kepada pemerintah daerah untuk diambil alih dan status jalan houling diubah menjadi status jalan umum. Tetapi ini tidak ada penyerahan, dan pihak perusahaan PT. KDI belum pernah menyerahkan jalan tersebut kepada pemerintah daerah.

“Saya menduga, ketua BPD Desa Matarape ini masuk angin puting beliung lagi, kok tiba – tiba mengeluarkan statemen bahwa jalan houling yang berada di wilayah IUP PT. KDI itu adalah jalan umum, itukan aneh namanya !!!” Ujar Bang Andre dengan nama sapaannya itu

Lebih parahnya lagi, Ketua BPD sudah salah alamat, karena IUP PT. Kelompok Delapan Indonesia berada di wilayah pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Langgikima Desa Lameruru. Jadi laporan ketua BPD ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT. KDI, karena IUP PT. KDI bukan berada di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

“Lagian jalan houling itu jalan milik perusahaan, karena yang membuat adalah perusahaan, bukan untuk jalan umum,” katanya

“Ketua BPD ini aneh, kalau memang ia ingin melaporkan PT. KDI seharusnya di Polres Morowali atau Polda Sulteng. Bukan di Polda Sultra, dan kalau IUP kami berada di wilayah Sulteng. Kami ingatkan dan tegaskan sekali lagi untuk ketua BPD Desa Matarape agar lebih hati – hati lagi dan lebih teliti dalam memberikan komentar di media sosial,” tegas Pengacara Kondang

Olehnya itu “kata Andre Darmawan” ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum PT. KDI akan segera melaporkan ketua BPD Desa Matarape atas dugaan telah memberikan keterangan palsu atau menyebarkan berita hoaks dibeberapa media online yang dapat merugikan client kami yaitu perusahaan PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) Laporan : Manton. (Redaksi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini