Rp 5 Miliar Hasil Korupsi Ra Abdul Latif Amin Imron Eks Bupati Bangkalan Dikembalikan Ke Kas Negara

JAKARTA – Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat 22 September 2023.

“Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan. Selain pidana badan, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar subsider tiga tahun penjara.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana sebesar Rp5 miliar ke kas negara. Uang tersebut menjadi alat bukti dari kasus suap terkait penunjukan pekerjaan dan alokasi proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Eksekusi titipan yang sebelumnya dijadikan barang bukti dalam kasus Terpidana R Abdul Latif Amin Imron, eks Bupati Bangkalan, dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan. Pasalnya uang jaminan tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan ganti rugi keseluruhan yang diminta dari terpidana,” Ungkap Ali Fikri Jubir KPK,” Sabtu 23 September 2023.

Penulis: KUSNADI

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini