BANGKALAN – Seorang user Rumah Toko (Ruko) Grand Sudirman mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan untuk mengeksekusi hak nya berupa pengembalian uang sebesar Rp.110.000.000,- kepada PT. Elang Griya Persada atau PT. Elang Griya Sinergi. Perusahaan pengembang yang berkantor di Ruko Sudirman, Jalan Panglima Sudirman, Desa Lebak, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan tersebut, dianggap lalai memenuhi penetapan atau putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, untuk pengembalian uang tersebut, Sabtu (25/06/2022).
Sebelumnya pada bulan Juli 2020 lalu, user bernama Dedi melakukan gugatan sederhana terhadap Grand Sudirman, untuk membatalkan pesanan Ruko-nya dan meminta uang muka yang telah dia bayar agar dikembalikan, Dalam persidangan yang diwakili oleh Direktur Utamanya, Rahman Juara menyatakan siap untuk mengembalikan, “Selanjutnya, kesanggupan Grand Sudirman itu dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor : 01/Pdt.G.S/2020/PN Bkl,” kata kuasa hukum penggugat, Risang Bima Wijaya.
Diuraikan Risang, Dalam putusan pada tanggal 19 Agusrus 2020 itu, kliennya bersedia menerima pembayaran hanya Rp. 60.000.000,- “Klien saya bersedia dikembalikan sebagian dan menerima alasan dari pihak Grand Sudirman bahwa dari uang muka sebesar Rp. 110.000.000,- yang dibayarkan oleh klien kami, ada uang sebesar Rp. 50.000.000,- yang telah digunakan oleh Grand Sudirman untuk melakukan renovasi dan perbaikan.”ungkap Bang Risang sapaan akrapnya.
Dan, sambungnya, Klien nya juga memberi tenggat waktu selama 6 (Enam) bulan kepada pihak Grand Sudirman untuk membayar dengan mencicil.
“Dalam putusannya pengadilan telah menyatakan bahwa Grand Sudirman berhutang kepada klien kami, Dari pihak kami juga telah bersedia jika pembayaran hutang itu bisa dicicil selama 6 (Enam) bulan,” tegas Risang.
Ternyata, pengacara berambut gondrong ini, Grand Sudirman ingkar janji dan kabur, Kantornya gulung tikar, Kantor Pengembang Grand Sudirman, yang ternyata rumah kontrakan di rumah warga, Tutup. Direktur Utamanya, Rahman Juara juga tidak ada di Bangkalan.
“Kantor Grand Sudirman tutup dan tidak jelas lagi siapa penanggung jawab berkas-berkas administrasinya, karena ternyata kantor Ruko mewah itu hanya ngontrak di garasi rumah warga sekitar proyek ruko.” ungkap Risang.
Meski saat ini pihak Grand Sudirman tidak jelas statusnya, pada bulan Maret 2022 pihaknya tetap mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, “Aset Grand Sudirman berupa lahan dan ruko masih ada, Alamat tidak berubah, Kita berharap pengadilan akan melakukan panggilan atau anmaning kepada penanggung jawab Grand Sudirman untuk memenuhi kewajiban hutangnya,” harap Risang.
Selain memohon eksekusi, tambah Risang, Pihaknya juga akan mengajak satu pihak lain yang mempunyai piutang yang tidak atau belum dibayar Grand Sudirman, untuk bersama-sama mengajukan gugatan pailit terhadap Grand Sudirman.
“Kita masih mengkaji dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mempailitkan dan menyatakan Grand Sudirman bangkrut, Harapannya agar aset-aset milik pengembang ruko mewah itu disita, dilelang untuk membayar kewajibannya yang sebenarnya tidak seberapa,” tegas Risang.
Penulis : R.ANDRI BOWIE
