BANGKALAN – Diketahui Pemkab Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perdagangan mendapatkan kucuran Dana dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merevitalisasi pasar tradisional Kwanyar sebesar Rp 2.895.000.000 pada tahun 2022.
Adapun anggaran tersebut bersumber dari Tugas Pembantuan (TP) Kemendag, yang dibagi menjadi dua bagian. Pertama untuk pembangunan gedung sebesar 2,7 miliar dan pengawasan pembangunan senilai 135 juta.
Pasar Baru Kwanyar merupakan pasar tradisional favoritnya masyarakat kwanyar dan sekitarnya. Banyak sekali transaksi antara penjual dan pembeli. Pasar ini setiap harinya ramai terutama pada hari Minggu.
Terletak di jalan raya Sunan Cendana, Sekepay, Kwanyar, Bangkalan, lokasi pasar ini sangat strategis berada di tengah-tengah area publik yang sangat padat penduduk. Selain itu, juga ada banyak tempat penting lainnya seperti adanya swalayan, bank, masjid sunan cendana, dan berbagai jenis toko.
Menanggapi Informasi penjualan Toko Pasar Tradisional Kwanyar, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Menyampaikan, bahwa perbuatan Oknum Pegawai pasar Tradisional Kwanyar sudah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dengan memperjual belikan tempat yang sudah disediakan pemerintah.
“Pasalnya penjualan Toko tidak sama harganya ada yang bayar Rp 30-50 juta tergantung pendekatan dengan oknum pegawai tersebut, bahkan ada yang gratis jika menjamin aman dengan transaksional penjualan tersebut namun hanya satu orang.
Menurut Sumber yang tidak mau disebutkan namanya kecuali sudah dilaporkan dan diproses dalam persidangan, bahwa Toko tersebut sudah laku dijual oleh pegawai pasar yang biasa dipanggil pak O’OK oleh para pedagang.
Diketahui setelah revitalisasi pembangunan pasar tradisional Kwanyar selesai sekitar februari 2023 dengan anggaran Rp 2.895.000.000. Oknum pegawai pasar tersebut langsung menawarkan kepada segenap pedagang untuk membeli Toko tersebut.,” Ungkapnya,” Sabtu (26/08/2023)
Aktivis Anti Korupsi tetap mendalami Informasi penjualan Toko pasar tradisional Kwanyar dengan bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat. Karena oknum pegawai pasar tersebut sudah keterlaluan telah berani melawan hukum dengan menjual aset pemerintah yang dibangun dengan anggaran negara.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Ketentuan mengenai pasar tradisional dapat kita lihat pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Perpres 112/2007).
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan.
KAKI berharap kepada pihak kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti pelaporan ini. Agar perbuatan melawan hukum di Kota dzikir dan kota sholat tidak lagi gentayangan, apalagi kondisi pemerintah daerah kabupaten Bangkalan lagi maraknya ditangani KPK dampak menyalahgunakan Wewenang dengan adanya jual beli Jabatan dan Fee Proyek.
Pejabat Dinas perdagangan kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa laporan untuk dilanjutkan supaya dua oknum pegawai pasar tradisional Kwanyar sadar atas perbuatannya.
Diketahui pada Selasa 29 Agustus 2023 dua oknum pegawai pasar tradisional Kwanyar ketakutan dan meminta tolong kepada orang sipil untuk mengondisikan agar tidak dilaporkan kepada kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ungkap Aktivis KAKI,” Rabu (30/08/2023).
Penulis: Kusnadi