Rumah Makan Maupun Restoran Pelanggar Uang Pajak 10 % Harus Ditindak dan Ditutup

BANGKALAN- Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Banyak sekali perbincangan dan bancaan dari berbagai kalangan mengenai Pajak rumah makan maupun Restoran yang tidak dibayar kepada BAPENDA Kabupaten Bangkalan. Uang pajak pengunjung itu bukan untuk pemilik rumah makan atau Restoran itu sendiri melainkan uantuk PAD Daerah yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Jika Uang Pajak 10 % yang sudah diatur oleh pemerintah Daerah tidak dibayarkan, berarti Rumah makan atau restoran tersebut diduga telah melanggar tata tertib dan tidak Amanah

Dalam artian tidak menutup kemungkinan uang pengunjung yang dititipkan bayar pajak untuk daerah malah diambil pemilik rumah makan atau restoran dan ini dapat dimasukkan kategori penggelapan anggaran,” Selasa (08/03/2022).

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan meminta kepada pihak berwenang dan berwajib untuk bekerjasama dalam menyikapi dan menindak persoalan kewajiban Pajak supaya PAD Kabupaten Bangkalan normal.

Kepada Satpol-PP Selaku penegak perda , Kepolisian selaku penegak hukum maupun kejaksaan selaku pengacara negara. Harus bersatu padu turun lapangan cek dan ricek tiap rumah makan maupun Restoran yang ada dilingkup Bangkalan.

Bagi rumah makan atau restoran yang tidak tertip bayar pajak untuk ditindak sesuai sanksi yang berlaku dan ditutup sebelum melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Sekali lagi KAKI harap kepada penegak perda maupun penegak hukum di kabupaten Bangkalan untuk segera menindak persoalan pajak dan jangan hanya baca berita.

Supaya kinerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang di amanahkan oleh pemerintah dapat berguna dan bermanfaat bagi daerah.

Jika kewajiban bayar pajak dibiarkan berarti penegak perda dan penegak hukum membiarkan kedholiman yang bersemayam di kabupaten Bangkalan Kota Dzikir dan Sholawat,” Pungkasnya. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini