Rumah Mewah Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhanbatu Nonaktif Disita KPK

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi siita rumah mewah Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Medan, Sumatera Utara. Tim penyidik kemarin telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/4/2024).

Ali Fikri mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (25/4). Rumah tersebut disita usai diduga memiliki kaitan dengan kasus suap yang melibatkan Erik. Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR. KPK juga telah memasang plang bukti penyitaan di rumah tersebut. Rumah milik Erik itu ditaksir seharga miliaran rupiah. Estimasi rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar.

KPK juga memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap Erik pada Kamis (25/4/2024). Para saksi ini terdiri dari ibu rumah tangga, dosen, notaris, hingga Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari. Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR.

“Seperti diketahui Sebelumnya, Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Erik Adtrada Ritonga (EAR) telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar. Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Nurul Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Nurul Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode (kirahan).

EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Penulis: A Yudi

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini