JAKARTA – Seorang pria paruh baya berinisial SK (35) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia ditangkap karena perbuatannya mencabuli anak-anak berusia 11, 12 dan 13 tahun yang terjadi di jalan Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara.
“Pelaku sudah ditangkap dan Proses penyidikan. Pelaku diamankan pada Minggu (15/12/2024),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjungp Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers, Selasa (18/02/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pencabulan terhadap para korban itu terungkap dari cerita korban kepada ibunya. Korban mengaku para korban dicabuli di semak-semak, kadang di perahu nelayan yang sandar di Pelabuhan Kali Baru oleh pelaku dengan cara pertama merayu dengan menyuruh para korban membeli rokok dan memberikan uang kembalian tersebut kepada para korban sehingga korban mau disuruh pelaku dengan iming-iming dapat uang jajan.
“Saat itu korban sedang bermain di depan rumah dan dihalaman taman kemudian tersangka memanggil para korban dan ketika korban menghampiri tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak lanjut tersangka melakukan pencabulan,” ujarnya.
Saat di dalam perahu dan semak-semak tersebut, tersangka memaksa untuk memegang alat vital korban, memasukkan tangan ke alat vital korban serta bahkan ada korban yang sempat dimasukkan alat vital milik tersangka dan apabila menolak maka tersangka mengancam akan di balok ataupun dibanting.
Tersangka juga mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan sesekali dilakukan dalam kondisi mabuk (minum Ginseng) dan kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak-anak tersebut.
“Saat diperahu dilecehkan ada korban yang berteriak sehingga tersangka langsung memakai celananya kembali dan korban untuk pulang ke rumahnya,” ujarnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kemudian Tim Satreskrim Dipimpin Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP Gusti Ngurah Krisna sik kemudian dengan cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah Kel. Semper Timur Kec. Cilincing Jakarta Utara, pada Minggu (15/12/2024),” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan ancaman Dikebiri sesuai PP No 70 tahun 2020
“Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk pelayanan Kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada khusunya anak sebagai korban, serta menindaklanjuti perintah bapak Kapolri dalam mendukung program Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia kedepannya” ujarnya.
“Selain itu, diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat bersama Kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjamin masa depan anak-anak kita terbebas dari para pelaku kejahatan seperti ini”, kata AKBP Dr. Martuasah H. Tobing. (Red)