Sekolah RA NURSAIDANI 2 Amplas Dituding Belum Kantongi Izin Tapi Sudah Terima Murid Baru.

Medan, Hosnews id- Saat pemerintah sedang berkonsentrasi memperhatikan dan menunjang program pendidikan dan kesehatan, ada sebuah sekolah swasta RA (Raidahtul Athfal) di sekitar Kecamatan Medan Amplas membuka Cabang dan menerima murid tahun ajaran 2026-2027 namun diduga tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama RI Cq Kantor Kemenag Kota Medan.

Demikian disebutkan sumber, Senin (20/7/2026) di Medan seraya mengatakan setiap satuan Pendidikan,termasuk sekolah cabang atau kelas jauh (filial) dilarang keras menerima pendaftaran murid baru sebelum mengantongi izin pendirian dan izin operasional yang resmi dari pemerintah atau pemerintah daerah maupun dinas terkait dan hal tersebut tertera dalam UU Sisdiknas No:20 Tahun 2003 dan ada sanksi pidana yakni penjara 10 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 Milyar Rupiah (Satu Milyar Rupiah).

Kepala Sekolah RA NURSAIDANI 2 yang berlokasi di Jalan Pengilar Amplas Medan sampai berita ini diturunkan belum menjawab konfirmasi via surat yang disampaikan pada 15 Juli 2026.

” Sekolah RA (Raudhatul Athfal) tersebut telah menerima pendaftaran murid tahun ajaran 2026-2027 dan menerima uang pendaftaran setiap calon murid baru tanpa memiliki izin pendirian dan izin operasional sebagai cabang, ” ungkap sumber dan menambahkan, Kepala Kantor Kemenag Kota Medan sebaiknya segera bertindak tegas dan menyelamatkan status semua murid yang sudah terlanjur mendaftar.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Medan sampai berita ini diturunkan juga belum menjawab konfirmasi via surat tertanggal 15 Juli 2026
(S.Loebies)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img