
SURABAYA, Diringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, di Warkop ijo jl.Manyar sabrangan surabaya, pada hari sabtu 13/08/2022, kurang lebih sekitar jam 16.00 Wib.
Dalam penangkapan pelaku LR. 37th, pekerjaan sebagai Ojol online ,Tersangka merupakan warga Manyar sabrangan kec.Mulyorejo surabaya, saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti 11 poker plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu 5,01 gram beserta bungkusnya, di dalam bungkus rokok gudang garam surya, yang saat itu berada dilantai bawah tempat tersangka duduk di warkop ijo jl. Manyar sabrangan surabaya, barang sabu tersebut merupakan barang milik tersangka sendiri.
LR mengaku paket-paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilaya hukum Polrestabes surabaya. AkBp daniel marunduri kasat narkoba Polrestabes surabaya mengatakan, satu pengedar narkoba LR yang kita tangkap ini berawal dari laporan masyarakat, perihal adanya seorang pengedar narkoba jl.Manyar sabrangan surabaya.
Selain sabu,pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya 1.bungkus rokok gudang garam surya dan 1.buah Hp oppo.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar dan ditindak lanjutin dengan penangkapan tersangka, dari pengakuan tersangka LR bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorangan yang berinisial AS dan KH.
pelaku LR mendapatkan narkotika jenis sabu dari 2 orang yang berbeda salah satunya dari saudara AS (DPO) sebenyak 3.paket plastic berisi narkotika jenis sabu ÷1,23 gram beserta Bungkusnya pada hari jumat tanggal 12/08/2022,sekira jam 19,30 Wib,yang berada di tempat kos saudara AS jl.manyar sabrangan kec.Mulyorejo surabaya awalnya sebanyak 5 lima paket dengan harga perpaket Rp130.000, jadi total pembayaranya Rp 650.000,belum dibayar rencananya akan tersangka bayar setelah semua terjual.
Untuk barang bukti yang kedua di dapatkan dari saudara KH(DPO) Sebanyak 8 paket plastic berisi narkotika jenis sabu÷3,78 gram beserta bungkusnya pada hari sabtu tanggal (13/08/2022),Sekira pukul 01,00 Wib,yang berada di daerah bagong ginayan surabaya dengar harga 1,300.000 dan belum dibayar rencana akan tersangka bayar setela semua terjual.Saudara AS dan KH saat ini dalam pengejaran Anggota Polisi .kata daniel.
Dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat(1) UU RI.NO.35. Tahunan 2009,tentang narkotika.Tutupnya (DEVI)