BANGKALAN – JAWA TIMUR – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menyoroti karangan bunga yang berkaitan dengan penyambutan Kapolres Rossa. KAKI Jatim menilai, pesan yang tercantum dalam karangan bunga tersebut perlu dicermati apabila berpotensi merendahkan atau menyudutkan Kapolres AKBP Wibowo.
KAKI Jatim mengingatkan bahwa dinamika pergantian pejabat di lingkungan kepolisian semestinya disikapi dengan mengedepankan etika, penghormatan terhadap institusi, serta menjaga hubungan baik antarsesama.
“Jangan sampai momentum pergantian pejabat justru dijadikan sarana untuk menyerang kehormatan seseorang. Kritik boleh disampaikan, tetapi harus tetap mengedepankan etika dan menghormati institusi kepolisian,” tegas Ketua KAKI Jawa Timur.
Menurut KAKI Jatim, penyampaian aspirasi di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan substansi pesan dan dampaknya terhadap pihak lain.
KAKI Jatim juga meminta agar persoalan karangan bunga serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Bangkalan yang belum terialisasi sampai saat ini (17/10/2026) tidak langsung disimpulkan sebagai bentuk penghinaan tanpa terlebih dahulu memeriksa isi pesan, konteks pemasangan, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Jika terdapat unsur penghinaan, tentu perlu dikaji secara objektif berdasarkan isi pesan dan konteksnya. Kami mendorong persoalan ini disikapi secara proporsional, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Ketua KAKI Jatim.
Seharusnya sambutan karangan bunga jangan beroperasi terlebih dahulu sebelum ada informasi kepastian tentang serah terima jabatan Kapolres AKBP Wibowo beralih pada AKBP Rossa Purba Bekti, baik kepihak Kabidhumas Polda Jatim maupun humas Polres Bangkalan supaya tidak berpotensi penghinaan, papar Hosen KAKI Jatim.
KAKI Jatim berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana yang kondusif serta mengedepankan sikap saling menghormati. Setiap kritik terhadap pejabat publik hendaknya disampaikan secara konstruktif, sedangkan dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hosen KAKI. (Syaif)
