Deli Serdang, Hosnews.id – sidang yang berjalan sudah ke 4 (empat) kali di Labuhan Deli Titi papan simpang kantor belawan secara online dan penuh keterangan yang tidak benar ( palsu).
Pelapor irwan yang masuk ke ruang sidang pada pukul 16:20 wib itu pun di cari terlebih dahulu oleh Jaksa penuntut umum dengan nama ibu Wita Sirait SH. Seakan akan seperti anak kecil. Pada hari selasa 04 maret 2025 .
Pelapor irwan memberikan keterangan sangat membingungkan dan yang sangat mengejutkan bagi yang Mulia Majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum maupun pengacara pembela Agung Suprayogi.
Agung Suprayogi yang didampingi PH bapak Marco Sitorus SH meminta supaya pelapor yang bernama pak Irwan untuk di periksakan terlebih dahulu .karna mendapatkan keanehan sewaktu Jaksa penuntut umum memberikan pertanyaan. seperti ada terganggu kejiwaannya tapi Jaksa penuntut umum menolaknya.
Ketika PH pak Marco Sitorus SH mempertanyakan kepada pelapor (irwan) dan terlapor ( agung Suprayogi) memakai kenderaan apa yang menggeber geber pak irwan. Ia menjawab Agung mengunakan kendaraan sepeda motor enmax,
Dari sini sudah jelas kalau pemberi keterangan seperti ada terganggu kejiwaannya. Namun kenapa oknum polisi dari pihak Polrestabes medan dapat menerima laporan orang yang sedang mengalami gangguan Kejiwaannya.
Sidang yang ke 4 (empat) atas terdakwa Agung Suprayogi sangat aneh setelah pelapor yang bernama pak irwan memberikan kesaksiannya dan keterangan di depan Majelis Hakim mengatakan kalau pelapor yang bernama pak irwan masih menjalani berobat jalan atau Rehabilitasi..
Kaperwil Sumut sriwage mengutuk keras dengan laporan pak irwan yang sengaja mau mempenjarakan Agung Suprayogi atau dengan sengaja membuat laporan palsu dengan perkelahian dan pengeroyokan secara bersama sama .
Sriwage sebagai kepala perwakilan wilayah Sumatera Utara meminta tegas kepada bapak kapolda sumut khususnya untuk menangani kasus ini dengan serius dan bila perlu bapak kapolri langsung memberikan sangsi sangsi kepada bawahannya. (Zul)
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Kadiv Propam Mabes Polri Irjenpol Abdul Karim