Toba,Hosnews.id- Sidang di Pengadilan Negeri Balige dengan Register Perkara Nomor : 159/Pid.B/2024/PN/Blg dalam agenda pembuktian mendengar saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga,SH,MH didampingi Hakim Anggota Sophie Dinda Aulia Brahmana,SH,M.H dan Jona Agusmen,SH berlangsung panas, Rabu (20/11/2024).
Sebelum persidangan saksi korban Ramses Tambunan dan kedua saksi yang dihadirkannya bernama Baharu Simamora dan Romi Tambunan diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban Ramses Tambunan, Ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada May Tambunan, apakah keterangan saksi korban Ramses Tambunan sudah benar? May Tambunan dengan lantang menjawab bahwa keterangan Ramses Tambunan mengenai peristiwa penganiayaan tersebut adalah bohong semua.
” Keterangan Ramses Tambunan bohong semua yang mulia,” ujar May Tambunan.
Dalam persidangan, May Tambunan yang didampingi 3 orang PH nya bernama Dongan Nauli Siagian,SH, Haris Dermawan,SH,MH dan Bayu Subronto,SH mencecar saksi korban Ramses Tambunan dengan beragam pertanyaan terkait peristiwa tersebut.
Ketika salah satu Penasehat Hukum May Tambunan yang bernama Bayu Subronto, SH sedang bertanya kepada saksi korban, Jaksa Penuntut Umum Phio Dinda Zasha Marito ,SH menyela Penasehat Hukum dengan mengatakan pertanyaan PH tidak sejalan dengan konteks perkara. Spontan Bayu Subronto,SH membentak dengan keras JPU Piodinda Zasha Marito,SH agar tidak menyelanya, karena pertanyaan yang diajukan kepada saksi korban Ramses Tambunan masih relevan dengan pokok perkara terkait rentang waktu peristiwa. ditambah lagi keterangan saksi korban Ramses Tambunan berbelit-belit dan selalu mengatakan lupa.
Setelah kesaksian Ramses Tambunan, berikutnya diambil kesaksian Romi Panjaitan dan Baharu Simamora. Kembali Penasehat Hukum May Tambunan mencecar dengan pertanyaan seputar peristiwa yang terjadi. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada kesesuaian keterangan antara saksi Romi Panjaitan dan Baharu Simamora
Dongan Nauli Siagian SH, didampingi Haris Dermawan SH,MH dan Bayu Subronto,SH sebagai Pengacara May Tambunan setelah agenda persidangan sekitar jam 18.00 Wib memberikan keterangan kepada awak media dan mengatakan :
” Kami dari Tim pengacara May Tambunan setelah persidangan saksi ini menyimpulkan, banyak kejanggalan dan keterangan dari saksi korban Ramses Tambunan dan kedua saksi lainnya tidak sesuai fakta persidangan. Untuk itu kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang lapangan, karena dari Kepolisian tidak pernah melakukan olah TKP dan dalam persidangan ini juga barang bukti yang menyebabkan Ramses Tambunan terluka juga tidak bisa dihadirkan, kami yakin dengan kejelian dan nurani majelis Hakim, May Tambunan akan segera dibebaskan,” ujar Dongan Nauli.
Ditambahkan Dongan,
” Dalam persidangan tadi sangat jelas keterangan saksi Baharu Simamora dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada luka yg menghambat aktifitas sehari- hari Ramses Tambunan. Bahkan setelah kejadian menurut saksi Romi Panjaitan dan Baharu, saksi korban Ramses Tambunan masih bisa beraktifitas dengan menghidupkan mesin gilingan padi, bahkan ke esokan harinya bersama – sama saksi masih melakukan penjemuran padi. Sehingga Team Penasehat Hukum sangat yakin perkara ini adalah hasil rekayasa,” ujar Dongan.
” Anehnya lagi, antara saksi Baharu dan Romi dalam memberikan keterangan di Polres sama persis isi BAP nya,” ucap Dongan lagi.
Menurut Penasehat Hukum saksi korban maupun saksi fakta dalam memberikan keterangan selalu berubah – ubah dan kelihatan mendapat tekanan dari saksi korban Ramses Tambunan yang notabene adalah bos para saksi bekerja.
Menurut pantauan awak media yang meliput langsung agenda persidangan tersebut, antara kedua saksi Romi Panjaitan dan Baharu Simamora yang memberikan keterangan di depan Majelis Hakim PN Balige tidak sinkron dan tidak sejalan dengan keterangan mereka di Polres Toba.
Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar dan mengemukakan sanksi pidana jika tetap memberikan keterangan palsu.
Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
Dalam Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP mengatakan :” Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun
Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang. Pemeriksaan saksi termasuk dalam agenda pembuktian di persidangan perkara pidana di pengadilan.
Diakhir keterangannya di depan kantor PN Balige , Dongan Nauli mengatakan, dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 ( tujuh tahun ).
(Said Lubis )