Diduga Ada Oknum Bidan Dibawah Naungan UPT Puskesmas Tragah Lakukan Aborsi Ilegal

BANGKALAN – Aborsi adalah pengguguran kandungan dan pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan. Praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal.

Tercium aroma kurang sedap datang dari warga Tragah yaitu soal aborsi Ilegal diduga dilakukan oleh oknum bidan desa inisial “S” yang berada dibawah naungan Puskesmas Tragah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur pada beberapa bulan lalu.

Pasalnya Puskesmas Tragah terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, terutama terhadap ibu dan anak. Yakni, melaksanakan program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K) untuk menekan angka kematian ibu dan bayi.

Diketahui sebelumnya Kepala Puskesmas Tragah Vivin Sufianti menyampaikan, P4K diimplementasikan dengan sosialisasi kepada kepala desa, bidan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mendampingi ibu hamil sampai melahirkan.

Dengan adanya Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) diharapkan ibu hamil melahirkan dengan selamat, dalam artian ibu dan bayinya sehat. Kegiatan ini diupayakan terus dilakukan di tahun berikutnya supaya tidak terjadi kematian ibu dan bayi.

     Menyikapi Kalakuan Oknum Bidan Desa di Kecamatan Tragah soal aborsi ilegal pada bulan lalu, MAPIKOR mengatakan bahwa oknum bidan dimaksud telah melakukan pembunuhan yang sudah jelas termasuk tindak pidana kriminal dan harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian polres Bangkalan.

Setelah dilakukan klarifikasi ke oknum bidan dimaksud, Ia menyatakan kebenaran telah melakukan Aborsi Ilegal karena atas permintaan warga sekitar yang ada di Desa Tersebut. Namun pihak bidan meminta untuk menutup kasusnya dengan memberikan sesuatu kepada warga yang menanyakan adanya malpraktek menghilangkan nyawa seorang bayi,” ungkap Warga yang tidak mau disebutkan namanya,” Jumat (16/08/2024)

“Pada praktiknya, bila ada dokter atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi, maka masyarakat dapat melaporkan oknum dokter atau tenaga kesehatan tersebut ke kepolisian untuk diselidiki. Selanjutnya, bila memang ada bukti yang cukup dokter tersebut dengan sengaja telah melakukan aborsi ilegal terhadap pasiennya maka bisa langsung di jadikan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Adapun sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini