Sidang Perdana Anak Kyai Pondok Pesantren Jombang, Digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

SURABAYA – Sidang perdana perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa MSAT anak seorang Kyai Pondok Pesantren Jombang, diprotes oleh ketua tim penasehat hukumnya, I Gede Pasek Suardika, dari politisi Partai Hanura tersebut mengatakan ada dua hal yang membuat dirinya mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno.

Selain itu, Pasek akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan Kajati Jatimia Amiati adalah sumir.

“Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir, Kami sesalkan kenapa harus online hari gini dan untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya, Kalau online tetap aja di Jombang kan, Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yang didakwakan itu fiktif, kan bisa diuji.” kata Pasek,Senin (18/07/2022).

Kemudian Pasek menjelaskan mengapa dirinya menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumir, karena berita yang viral di media menyebutkanku ada belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian.

“Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban, Jadi kaget juga bahwa apa yang disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali.” ujarnya.

Di dalam persidangan, terang Pasek, terjadi perdebatan panjang terkait dua hal, Pertama yaitu soal online tapi tanpa pemberitahuan kepada pihak pengacara.

“Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan, Kita saja berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani, Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah emangnya beda.” terangnya.

Yang kedua, sambung Pasek, dirinya mengaku belum menerima BAP sampai hari ini, Untuk itu, dia kemudian mengajukan permintaan BAP tersebut, “Kami juga ajukan itu, Mengapa dipersulit banget, hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP, Jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil, Hakim, Advocad maupun Jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil, jadi bukan saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif.” imbuhnya.

Pesek mengungkapkan, Selama ini keluarga besar kliennya, Mas Bechi jarang untuk menjelaskan kepada publik, Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami.

“Dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan, Yang dihadirkan hanya 1 orang dan tidak seperti yang dibombastiskan seperti sebelumnya, maka dari itu kami ingin tahu BAP secara lengkap seperti apa, Kalau orang salah silahkan diadili tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa.”ungkapnya.
Journalist : WIE

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini