LAMONGAN, hosnews.id – Kegiatan Study Tour yang digelar oleh SMP Negeri 5 Lamongan pada 10-11 Januari 2025 di Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah, kini tengah disorot tajam. Diduga kuat, kegiatan tersebut sarat dengan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang mencoreng reputasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, yang selama ini dikenal dengan komitmen anti-pungli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp 1.150.000 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Lamongan, Esty Sulistyowati, mengonfirmasi adanya biaya tersebut. “Benar, kami telah melaksanakan kegiatan Study Tour di Merapi dan biaya Rp 1.150.000 per siswa itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat dengan komite awal tahun lalu,” ungkapnya.
Namun, hasil investigasi tim media menunjukkan bahwa banyak wali murid yang merasa keberatan. Salah satu wali murid yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengekspresikan kekecewaannya. “Kegiatan ini seolah-olah mewajibkan setiap siswa untuk membayar, meskipun ada siswa yang tidak ikut serta dalam Study Tour,” ujarnya (10/01/2025) Kemaren.
Praktik pungli ini bukanlah masalah sepele. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sekolah sebagai institusi pendidikan juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kondisi ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa, yang berharap agar institusi pendidikan tidak hanya bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan, tetapi juga menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan yang melibatkan dana orang tua.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa praktik pungutan liar tidak dibiarkan berkembang di lingkungan pendidikan. Selanjutnya menurut informasi dari narasumber, uang tersebut akan di kembalikan ke walimurid masing-masing , tapi hingga kini dugaan belum ada pengembalian uang tersebut.
Pewarta:[SWJ/Timhos]
Editor:[Red]