LAMONGAN – Upaya dalam peningkatan keselamatan angkutan dan pengguna jalan perlu adanya kerjasama dengan berbagai pihak terkait, hal itu di laksanakan dalam acara sosialisasi keselamatan bagi pengguna perlintasan kereta api dan penyeberangan ASDP oleh Dinas Perhubungan Lamongan, yang bertempat di balai Desa Kebonagung, kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pada senin, (21/08/23).
Acara tersebut, dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan Tony Ariantoro selaku Kepala bidang (Kabid) angkutan Lamongan, Anggota Komisi C DPRD Lamongan dari fraksi PKB M. Freddy Wahyudi, S.E, Kepala Desa Kebonagung Suyanti, dan juga tokoh dan Masyarakat Desa setempat.
Dalam sambutannya Kades Suyanti menyampaikan “terimakasih atas kehadiran Dinas Perhubungan Lamongan dan juga Anggota Dewan komisi C dari fraksi PKB, atas sosialisasi keselamatan dalam berlalu lintas di perlintasan kereta api agar tidak terjadi kecelakaan dalam berlalu lantas, dan di tahun ini kami Desa Kebonagung sudah ber inisiatif melakukan penjagaan untuk penyebrangan perlintasan rel kereta api, yang dananya di ambilkan dari 3% operasional dana Desa,”Ungkapnya.
Lanjut Kades Suyanti, “Kami meminta dan berharap kepada Dinas terkait agar di ajukan untuk pemasangan palang pintu perlintasan kereta api agar segera terealisasi dalam memaksimalkan pencegahan terjadinya kecelakaan dan juga pastinya yang akan bermanfaat untuk masyarakat,”Harapnya.
Selain itu, Tony Ariantoro Kabid angkutan Dinas Perhubungan Lamongan juga menjelaskan, “Pelaksanaan sosialisasi ini adalah upaya Dinas Perhubungan dalam meningkatkan keselamatan masyarakat, dan untuk kedepannya untuk penjaga palang pintu kereta api yang relawan atau swadaya ini nanti kita fasilitasi ikut BPJS ketenagakerjaan dan juga untuk di berikan insentif.
“Alhamdulillah kami dari Dinas Perhubungan Lamongan ini sudah mendapatkan rekomendasi dari direktorat Keselamatan perkeretaapian kementerian perhubungan di empat puluh empat titik, dari total tujuh puluh tiga titik perlintasan sebidang, lha ini yang harus kita selesaikan dulu,”Terangnya.
Tony Ariantoro Juga melanjutkan, “Kami berprinsip, bahwa untuk pencegahan atau penanganan kecelakaan di perlintasan sebidang itu tidak bisa di selesaikan sendiri, karena keselamatan itu adalah tanggung jawab Kita bersama, kita berkerja sama bergandeng tangan untuk melaksanakan meningkatkan kesehatan di perlintasan sebidang itu makanya kita tidak bisa berdiri sendiri,”Tutur Tony Ariantoro.
Sementara itu, Freddy Wahyudi Anggota Dewan komisi C yang hadir sebagai narasumber pemberian materi juga memaparkan terkait Undang-undang dan aturan yang berlaku, untuk memberikan edukasi penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat, “Sosialisasi peraturan tadi semua pasti ada dasar hukumnya, ada UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, ada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan seterusnya.
“Prinsipnya, Karena dalam aturan itu pasti ada hak anda selaku masyarakat warga Lamongan, ada kewajiban dan kemudian ada juga sangsi, yang kita tidak kita inginkan itu, ketika kita melakukan sesuatu hal yang melanggar aturan terus kemudian kita tidak tahu itu yang bahaya, karena dalam bahasa hukum kalau kita melanggar dengan alasan tidak tahu kan tidak boleh, “Paparnya.
Freddy menambah, “Untuk solusinya, bagaimana kita bisa memikirkan bersama solusi memberikan anggaran untuk pembangunan palang pintu dan penjaga serta intinya, bahwa Dinas Perhubungan ini punya tanggung jawab kewajiban untuk pembangunan baik itu penjagaan maupun perlintasan kereta api, sehingga keselamatan masyarakat bisa terjamin,”Pungkas Anggota Dewan DPRD Lamongan tersebut.
Penulis: [Kusnadi]