Deli Serdang, Hosnews.id- Dengan adanya surat dari Dewan Pers yang menyurati media atau kepada Pimpinan Redaksi Hosnews.id tentang isi berita yang memuat berita dengan judul berita di atas.
Maka saya Kaperwil Sumut media Hosnews.id atas nama Sriwage memang benar ada memberitakan saudara Sukariadi Direktur PT.KJi mengabaikan undangan mediasi yang di undang oleh Plt Kepala Desa Sei Rotan.
Adapun yang hadir di undang oleh Plt Kepala Desa Sei Rotan pada saat mediasi tersebut adalah sebagai berikut:
(1)DLH ( Dinas Lingkungan Hidup
(2) Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu 1 pintu
(3) Dinas Kesehatan
(4)Dinas Deperindag
(5)Satpol PP
(6) Camat Pst ( Percut Sei Tuan) cq.kasi trantip
(7) Babinsa
(8)Bhabinkamtibmas
(9) Pelapor
(10) Kadus dusun Vll
(11) BPD

Sebelum di tayangkan atau di muat beritanya di media online Hosnews.id Plt Kepala Desa Sei Rotan sudah di konfirmasi melalui Wa bapak Said dan hanya saudara Sukariadi Direktur PT KJI yang tidak ada di daftar hadir .
Dan disini kita sebagai jurnalis memberitakan yang yang benar dan fakta apakah di sini kita salah, dan di mana salahnya bapak Dewan Pers yang terhormat atau hanya untuk mencari keuntungan semata karena di sini pihak perusahaan yang mana masalah izin dari pihak perusahaan sudah salah izinnya Bapak Dewan Pres.
Kalu izinnya sudah sesuai peraturan perundang-undangan, tidak mungkin instansi yang berwenang untuk ini meminta pihak perusahaan memberhentikan operasinya sebelum perizinannya lengkap.
Menurut Izin mereka yang ada, izin mereka adalah pembakaran logam tetapi perusahaan melakukan pengelolaan atau pembakaran baterai Aki bekas yang padat pemukiman penduduk warga sudah jelas disini izinnya salah peruntukan.
Demikian pernyataan saya sebagai pelapor dan atas nama warga. (Sriwage)
