Tak Ada Asap Tanpa Api, Diduga Rumah D’cost Dewa Ruci 40 Dibuat Ajang Bisnis Asusila Esek Esek, Gak Bahaya Tah

SURABAYA – Patut dicatat, bentuk tindak pidana menjadi PSK, memakai jasa PSK, dan menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila adalah tindak pidana pelanggaran.

Sedangkan bagi orang atau badan yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi PSK dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk tindak pidana kejahatan.

Pasalnya ada salah satu Rumah D’cost atau kos kosan Dewa Ruci 40 terletak di jalan Bangunsari surabaya diduga keras dengan desain sedemikian Rupa dibuat ajang bisnis Asusila esek esek namun tidak terendus pihak petugas kepolisian maupun Satpol PP.

Menurut keterangan beberapa warga setempat, bahwa Rumah kos kosan tersebut di miliki oleh seorang wanita berinisial ML dan juga beliau seorang Rentenir sering menjadikan Rumahnya digunakan untuk bisnis esek esek,” Kamis (27/03/2025).

Kendati demikian, Warga enggan melaporkan kepihak petugas polisi pamong praja ( Satpol PP) dati kecamatan maupun kelurahan agar mereka bertindak dan mengetahui sendiri dan kami lebih mengarah melakukan laporan informasi (LI) melalui Media,” ujarnya pada awak media.

Disisi lain narasumber berinisial A memberikan keterangan kepada awak media bahwa Bisnis tersebut beroperasi sudah lama dan tidak pernah tersentuh petugas berwenang baik dari penegak hukum maupun penegak perda (Satpol PP), Kamis (27/03/2025).

Berutalnya, Walaupun di bulan Suci Romadhon tetap berjalan, sehingga warga menduga pemilik Rumah Dekos sudah ada kerjasama dengan oknum Anggota kepolisian Serta oknum petugas satpol PP di wilayah setempat sehingga tidak merasa takut akan adanya Razia.

Warga menambahkan bahwa, percuma kami melaporkan tidak ada Gunanya ujung ujungnya kita yang susah sendiri, karena kami hanya rakyat biasa tidak punya power dan tidak dilengkapi dengan senjata sebagaimana aparat penegak hukum di Indonesia.

Dalam Pantauan awak media online dilokasi tersebut memang ada dugaan Rumah D’cost beralih fungsi jadi Bisnis Esek esek, sementara Pihak kelurahan krembangan saat dikonfirmasi terkait adanya bisnis esek esek tersebut tidak ada di kantor hal ini membuat warga bertanya-tanya kenapa ada pembiaran dari pihak kelurahan.

Kami berharap aparat penegak hukum maupun Penegak Perda kabupaten setempat untuk segera memanggil Pemilik Rumah Kos kosan dan menyegel tempat yang dibuat untuk melakukan hubungan terlarang sebagai bentuk ketertiban umum. (Suhai)

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Kasatpol PP Jatim Dr. Andik Fadjar Tjahjono, Drs., M.Si.

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini